![]() |
| Kapolres Halmahera Selatan, Hendra Gunawan. |
Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Menurut Hendra, Polres Halmahera Selatan telah mengambil langkah kepolisian di beberapa lokasi yang menjadi perhatian, di antaranya di Desa Kubung dan Desa Kusubibi.
“Personel kami telah melakukan langkah kepolisian berupa pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari proses penanganan dan pengawasan,” kata Hendra.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Menurut dia, personel Polres Halmahera Selatan hingga kini masih berada di lapangan guna melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perkembangan situasi di lokasi.
“Polres Halmahera Selatan terus melakukan pemantauan dan pendalaman sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hendra juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak terhadap lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.
Di akhir keterangannya, Hendra turut mengapresiasi insan pers di Halmahera Selatan yang dinilai berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang dan profesional.
“Polres Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan media yang terus menjadi mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif, edukatif, dan sesuai kaidah jurnalistik,” ujarnya.*:(Zul/Red)
