Diduga Ubah Data Penerima BLT Sepihak, Pjs Kades Wosi Terancam Dilaporkan

Sebarkan:
Ilustrasi (Istimewa)
HALSEL - Tata kelola Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, memicu polemik tajam. Kebijakan penjabat (Pjs) Kepala Desa yang memangkas jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) ditengarai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme konstitusi desa yang sah.

Langkah ini dinilai tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menabrak barikade hukum yang mengatur jaring pengaman sosial di tingkat desa.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, aroma nepotisme tercium menyengat dalam penyusunan daftar penerima bantuan terbaru. Perubahan data penerima disinyalir kuat sengaja menyusupkan nama-nama yang memiliki kedekatan personal atau kekerabatan dengan oknum aparat desa, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terdepak dari daftar.

Ketua Divisi Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Malut, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa akar masalah dari kisruh ini adalah absennya transparansi.

"Ada dugaan kuat pengurangan dan penggantian penerima BLT ini syarat unsur nepotisme. Mengapa? Karena manipulasi data tersebut dilakukan secara senyap, tanpa pernah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan unsur masyarakat. Ini jelas keluar dari koridor ketentuan yang berlaku," ujar Sudarmono kepada wartawan.

Benteng Regulasi yang Dilanggar

Penyaluran BLT Dana Desa bukanlah program suka-suka instansi kelurahan atau kepala desa, melainkan amanat regulasi nasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara yuridis, tindakan pemangkasan sepihak di Desa Wosi diduga mengangkangi sejumlah regulasi ketat:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur prinsip akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Segala keputusan strategis yang menyangkut hak hajat hidup warga desa wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

• Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Terkait Panduan Penyaluran BLT: Regulasi ini secara eksplisit mengunci syarat bahwa penetapan, pengurangan, ataupun penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT wajib hukumnya melalui mekanisme Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) atau sekurang-kurangnya Musdes yang melahirkan Berita Acara resmi.

• Kriteria Objektif KPM: Aturan kementerian menggarisbawahi bahwa penerima BLT harus memenuhi kriteria miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun/kronis, atau difabel. Di Desa Wosi, fakta lapangan menunjukkan sebagian penerima baru diduga kuat tidak masuk dalam radar kriteria objektif tersebut.

Desakan Pencopotan dan Ancaman Pidana

Sikap abai terhadap aturan ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diminta tidak tinggal diam dan segera mengintervensi carut-marut birokrasi di tingkat tapak ini sebelum konflik horizontal di masyarakat meruncing.

"Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera membentuk tim khusus. Turun ke lapangan, cross-check ulang data penerima secara objektif," tegas Sudarmono.

Tidak hanya menuntut perbaikan data, LPP Tipikor  juga melayangkan tuntutan sanksi administratif dan hukum yang progresif. Pjs Kepala Desa Wosi, Bahtiar Harun, didesak untuk segera dievaluasi total dan dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga integritas penyaluran bantuan negara.

Lebih jauh, kasus ini dinilai sudah memenuhi unsur untuk masuk ke ranah hukum formal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan diminta proaktif mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Jika terbukti ada manipulasi data demi menguntungkan kroni tertentu (nepotisme) hingga menyebabkan anggaran negara tersalurkan kepada yang tidak berhak, maka oknum yang terlibat dapat dibayangi pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan,  Pjs Kepala Desa Wosi maupun DPMD Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyaluran BLT tersebut.  Kepastian hukum dan transparansi kini dinanti oleh warga Wosi yang hak-hak sosialnya terancam hilang di balik meja kerja aparat desa. (Zul/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini