Diduga Gelapkan DD Rp633 Juta, Kades Laigoma Bakal Dilaporkan ke Kejari

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laigoma, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berencana melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha pada pekan depan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga melibatkan Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa.

Ketua BPD Laigoma, Faldi Bada, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam dan mengumpulkan sejumlah bukti tambahan.

Menurut Faldi, indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran desa tersebut ditaksir mencapai Rp633.400.857.

"Kami sudah memperbanyak bukti-bukti pendukung. Berdasarkan pengembangan investigasi kami, selain temuan kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2023, kami juga menemukan sebagian kegiatan pada tahun anggaran 2024 dan 2025 yang tidak dikerjakan di lapangan," kata Faldi saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2026.

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran

Faldi menjelaskan, ketegangan antara BPD dan Kepala Desa dipicu oleh sikap tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menilai pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Laigoma tidak pernah membuka akses informasi kepada BPD maupun masyarakat luas, baik melalui papan transparansi maupun penyampaian progres Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Lebih lanjut, Faldi menyebut Kepala Desa berulang kali mangkir dari forum Musdes. BPD menduga tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban memaparkan LPJ keuangan desa.

"Kami sudah menyurat secara resmi untuk meminta progres kerja dan salinan LPJ periode 2023 sampai 2025, tetapi Kepala Desa justru diduga kabur meninggalkan desa," ujar Faldi.

Padahal, Faldi mengingatkan bahwa kewajiban transparansi pengelolaan keuangan desa telah diatur secara jelas dalam Pasal 27 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Proyek yang Diduga Fiktif

Berdasarkan data pengawasan BPD Laigoma, terdapat belasan item proyek fisik, pengadaan, hingga insentif yang tercantum dalam APBDes 2023–2025 namun diduga tidak terealisasi. Berikut adalah rincian anggaran yang diduga fiktif tersebut:

Tahun Anggaran 2023 (Total: Rp474.651.657)
• Pengadaan 4 unit mesin 15 PK (DDS): Rp136.336.226
• Belanja 1 unit mesin 15 PK (DBH): Rp23.663.774
• Paket bibit, obat, dan pupuk (DDS): Rp166.332.400
• Penambahan PLTS dan kabel (DDS): Rp30.000.000
• Bahan rehabilitasi kantor desa (DDS): Rp61.319.257
• Rehabilitasi tempat wudhu (DDS): Rp45.000.000
• Insentif untuk dua orang guru PAUD: Rp12.000.000

Tahun Anggaran 2024 (Total: Rp38.164.200)
• Pengadaan mebeler PAUD (DDS): Rp20.000.000
• Insentif dua orang guru PAUD (DDS): Rp12.000.000
• Pengadaan pakaian dinas dan batik Pemdes: Rp6.164.200

Tahun Anggaran 2025 (Total: Rp120.585.000)
• Kontrak rumah singgah di Labuha (ADD): Rp33.000.000
• Anggaran penyelesaian masalah/rujukan (DDS): Rp10.000.000
• Kegiatan seremonial (DDS): Rp5.025.430
• Pengadaan laptop kantor 1 unit (DDS): Rp10.000.000
• Penyuluhan stunting (DDS): Rp15.000.000
• Biaya rujukan kesehatan (DDS): Rp6.559.570
• Rehabilitasi Polindes 1 unit (DDS): Rp20.000.000
• Publikasi kegiatan dana desa (DDS): Rp15.000.000
• Insentif badan syara 1 orang (DDS): Rp6.000.000

Desak Pemberhentian Sementara

Atas temuan rentetan proyek yang diduga fiktif tersebut, BPD Laigoma mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera memanggil dan memeriksa Samsul Marwa setelah laporan resmi dimasukkan.

Selain menempuh jalur hukum, BPD Laigoma juga telah melayangkan surat usulan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberhentikan sementara Samsul Marwa dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, belum memberikan tanggapan resmi ataupun konfirmasi terkait rencana pelaporan dan tudingan penggelapan anggaran yang diarahkan kepadanya. (Zul/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini