PT IWIP Diduga Lakukan Penimbunan Slag Nikel Ilegal, Manager Environment Bungkam

Sebarkan:
Aktivitas pembuangan material limbah industri berupa slag nikel di lokasi bekas PT GMG.
WEDA - Dugaan praktik penimbunan (illegal dumping) limbah industri berupa slag nikel oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mulai mencuat ke publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembuangan material tersebut dilakukan di lokasi bekas PT GMG tanpa mengantongi dokumen izin lingkungan yang sah alias ilegal.

Berdasarkan laporan dan informasi lapangan, pembuangan sisa produksi industri tersebut diduga kuat dialirkan dan ditimbun langsung ke tanah. Tanpa adanya lapisan pelindung ataupun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tindakan pembuangan ilegal yang menabrak aturan hukum.

Dugaan kelalaian PT IWIP dalam pengawasan tata kelola limbah ini disayangkan banyak pihak. Pasalnya, meski industri nikel menjadi salah satu penopang utama ekspor nasional dalam beberapa tahun terakhir, risiko ekologis yang ditimbulkan dari operasi tanpa izin ini dinilai sangat masif, termasuk potensi pencemaran aliran sungai dan kerusakan ekosistem di wilayah Weda.

Merujuk pada regulasi perlindungan lingkungan, jika informasi dan dugaan ini terbukti dalam pemeriksaan otoritas berwenang, PT IWIP terancam sanksi berat.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, praktik illegal dumping tanpa dokumen lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain ranah pidana, perusahaan juga menghadapi ancaman sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.

Otoritas penegak hukum dapat menghentikan paksa seluruh kegiatan produksi PT IWIP sampai seluruh kewajiban perizinan dipenuhi dan pemulihan lahan bekas PT GMG diselesaikan.

Sementara itu, Manager Environment PT IWIP, Yofi Saputra, saat dikonfirmasi perihal dugaan penimbunan limbah tersebut via pesan WhatsApp pada Selasa, 16 Juni 2026, enggan memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.

Redaksi juga masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen puncak PT IWIP serta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk memverifikasi lebih lanjut status dokumen perizinan di lokasi tersebut. (Dir/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini