Dugaan Penyelundupan Limbah B3 di Pelabuhan Weda, Warga Terancam Racun

Sebarkan:
Limba B3 yang di tampung di Pelabuhan Weda. (Dir)
WEDA - Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Laut Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memicu sorotan tajam. Pelabuhan yang lazimnya menjadi urat nadi perekonomian nelayan lokal dan bersebelahan dengan pasar ikan tersebut, diduga kuat dialihfungsikan menjadi tempat penampungan serta pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, komoditas berbahaya berupa ratusan aki bekas tersebut dikumpulkan oleh sebuah badan usaha lokal bernama "Usaha Karya Logam", milik seorang pengusaha bernama Jamali. Ironisnya, meski bergerak di sektor perputaran limbah berbahaya, usaha yang berbasis di Kota Weda ini ditengarai tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah setempat.

Ratusan unit aki bekas tersebut dilaporkan telah dimasukkan ke dalam kontainer dan siap dikapalkan menuju Surabaya, Jawa Timur, menggunakan armada KM Tanto untuk diperjualbelikan.

Senyap Tanpa Label Bahaya

Ironisme di lapangan terlihat dari abainya prosedur keselamatan universal. Selama proses pengisian ke kontainer hingga pengangkutan dari darat ke lambung kapal, muatan sama sekali tidak dilengkapi tanda khusus, seperti label bahaya maupun stiker identifikasi—sebuah kewajiban mutlak dalam regulasi pengangkutan material berbahaya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran luar biasa bagi warga yang beraktivitas di sekitar pelabuhan. Banyak pihak tidak menyadari bahwa barang yang berlalu-lalang di dekat pusat pangan mereka adalah material beracun.

"Masyarakat maupun pekerja di sekitar lokasi tidak mengetahui bahwa muatan tersebut merupakan limbah B3, apalagi berdekatan dengan tempat bongkar muat para nelayan dan berdekatan dengan pasar ikan," ungkap NRS, salah seorang pedagang di pasar ikan setempat, Selasa, 9 Juni 2026.

NRS membeberkan bahwa aktivitas loading komoditas berbahaya itu berlangsung langgeng tanpa adanya pengawasan dari instansi vertikal maupun dinas terkait. "Di lokasi hanya terdapat pekerja yang tengah melakukan aktivitas bongkar dan muat limbah B3," cetusnya.

Tak hanya abai terhadap lingkungan, keselamatan pekerja pun digadaikan. Para kuli angkut yang menangani material timbal dan asam sulfat dari aki bekas tersebut terpantau tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Menantang Regulasi, Mengancam Pangan Warga

Aktivitas ilegal ini dinilai seperti bom waktu bagi ekosistem pesisir Weda. Lokasi pelabuhan yang menyatu dengan aktivitas nelayan dan pasar ikan memperbesar risiko kontaminasi berantai terhadap tangkapan laut yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

“Aktivitas pengiriman limbah B3 seharusnya tidak dilakukan di Pelabuhan tersebut. Pelabuhan itu merupakan tempat bongkar muat para nelayan. Kegiatan seperti ini sangat berpotensi membahayakan,” kata NRS.

Ia menambahkan, jika praktik ini terus dibiarkan, potensi kebocoran zat kimia bisa langsung mencemari wilayah perairan. “Jika ini dibiarkan, limbah ini bisa mencemari area pelabuhan dan berdampak pada ikan yang dibongkar oleh nelayan yang nantinya dikonsumsi masyarakat.”

Jerat Pidana Menanti

Secara yuridis, pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pembuangan dan pengelolaan limbah B3 secara ilegal.

Aktivitas pengangkutan antarpulau ini juga wajib tunduk pada pemenuhan komparatif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Limbah Berbahaya. Pelanggaran terhadap delik ini bersanksi tidak main-main: hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara. Publik menanti ketegasan otoritas untuk mengusut tuntas legalitas manifes pengiriman milik Usaha Karya Logam, sebelum dampak ekologis yang lebih luas telanjur melumpuhkan ruang hidup nelayan Weda. (Dir/Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini