![]() |
| Aksi protes warga Desa Gambaru di PT Gane Tambang Sentosa (GTS). |
Sejumlah perwakilan warga Gambaru mempersoalkan keabsahan materiil dokumen Amdal yang dikantongi PT GTS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa dokumen lingkungan yang digunakan perusahaan tambang tersebut menggunakan basis data administratif wilayah Desa Fluk, bukan Desa Gambaru yang menjadi episentrum aktivitas ekstraktif perusahaan saat ini.
Dugaan ketidaksesuaian lokus Amdal ini memicu keresahan sosiologis di tengah masyarakat. Sebagai entitas yang berada di area terdampak langsung (affected community), warga menilai mereka memiliki hak hukum atas keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan hidup.
"Yang kami minta bukan hal yang berlebihan. Kami hanya ingin melihat dokumen AMDAL agar masyarakat mengetahui apa saja yang menjadi dasar izin perusahaan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dibuka kepada masyarakat? Ada apa sebenarnya?" ujar salah seorang warga, Sabtu 18 Juli 2026.
Sumber tersebut menyatakan, permohonan akses informasi atas dokumen Amdal telah diajukan secara prosedural dalam beberapa kesempatan. Namun, hingga kini pihak manajemen maupun otoritas terkait belum memberikan salinan dokumen ataupun sosialisasi resmi mengenai ruang lingkup batasan Amdal tersebut.
Soroti Pelibatan Masyarakat Terkena Dampak
Selain mempersoalkan aspek geografis dokumen, masyarakat juga mempertanyakan pemenuhan asas partisipasi publik dalam proses penyusunan Amdal PT GTS. Merujuk pada regulasi hukum lingkungan hidup, keterlibatan Masyarakat Terkena Dampak (MTD) bersifat mandatori sejak tahap perencanaan.
Warga menilai, ketiadaan pelibatan ini mengeliminasi hak mereka untuk memberikan masukan (public hearing) mengenai mitigasi risiko ekologis, perlindungan sumber air baku, kawasan resapan pertanian, hingga proyeksi dampak sosial-ekonomi jangka panjang. Transparansi dinilai sebagai instrumen krusial untuk mencegah terjadinya asimetri informasi yang berpotensi memicu eskalasi konflik di lingkar tambang.
Atas dasar tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta instansi pengawas sektoral untuk melakukan audit lingkungan dan verifikasi faktual. Langkah ini dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara izin lingkungan yang diterbitkan dengan bentang alam operasional perusahaan di lapangan.
"Kami tidak menolak investasi. Yang kami inginkan hanyalah keterbukaan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi justru tidak mengetahui dokumen yang menjadi dasar beroperasinya perusahaan," kata warga lainnya.
Warga menegaskan, keterbukaan informasi sangat krusial agar tidak muncul spekulasi keliar yang dapat memperkeruh hubungan kemitraan antara masyarakat dengan korporasi. Mereka berharap seluruh proses perizinan dapat dijelaskan secara transparan sehingga hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi.
Hingga laporan ini dipublikasikan, manajemen PT Gane Tambang Sentosa (GTS) belum memberikan tanggapan resmi. Kabarhalmahera juga sedang melakukan upaya konfirmasi paralel kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan serta otoritas penanaman modal setempat guna mendapatkan klarifikasi otoritatif mengenai status hukum dan cakupan wilayah Amdal PT GTS. (Zul/Red)
