![]() |
Perusahaan tambang ini diduga kuat mengabaikan standar kelayakan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang berdampak fatal bagi ekosistem sekitar.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara, Alan Ilyas, menyatakan temuan lapangan menunjukkan adanya pembiaran limbah B3 cair maupun padat di area terbuka tanpa alas (pallet). Tak hanya itu, PT ANI diketahui belum menyediakan fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang sesuai dengan standar operasional prosedur.
Kondisi ini dinilai menabrak aturan hukum. "Hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 276 ayat 1 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Alan Ilyas, Kamis, 9 Juli 2026.
Masuk Daftar Hitam Daerah
Borok tata kelola lingkungan PT ANI sebenarnya bukan rahasia baru. Dalam rapat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan pelaku usaha pertambangan pada 19 Januari lalu, rapor kepatuhan lingkungan perusahaan ini sudah memerah.
Dalam dokumen evaluasi pemerintah daerah, terdapat tiga pelanggaran krusial yang menyeret nama PT ANI:
• Pembuangan Tanpa Izin: PT ANI menjadi satu dari tujuh perusahaan yang nekat membuang air ke badan air tanpa mengantongi persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi (SLO).
• Minim Kompetensi: Perusahaan tidak mempekerjakan personel penanggung jawab yang bersertifikat resmi untuk bidang pengendalian pencemaran air.
• Abaikan Kewajiban Dasar: Lepas tanggung jawab penuh terhadap tata kelola pembuangan dan penampungan limbah B3.
Diseret ke Kejaksaan Agung
Berangkat dari rentetan masalah lingkungan tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara mengambil langkah progresif. Mereka memastikan bakal melaporkan secara resmi PT ANI ke Kejaksaan Agung dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin pekan depan.
Alan Ilyas menegaskan, laporan ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya mendesak adanya penegakan sanksi pidana sekaligus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
"Apa yang dilakukan PT Adhita Nikel Indonesia merupakan tindak pidana lingkungan yang sangat serius. Kami meminta Menteri ESDM mencabut IUP perusahaan tersebut demi efek jera," kata Alan.
Hingga laporan ini ditulis, pihak manajemen PT Adhita Nikel Indonesia belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan pelanggaran lingkungan hidup dan rencana pelaporan ke Kejaksaan Agung tersebut.* (Red)
