![]() |
| Bws Makut saat melakukan pengecekan Sungai Kobe di Halmahera Tengah. |
Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah melakukan verifikasi dan pemetaan langsung di lokasi yang dipermasalahkan pada Minggu (28/6/2026) kemarin.
"Dari pengamatan di lapangan, ditemukan adanya alur sungai baru atau sudetan yang telah terbentuk dari hasil galian. Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) juga sudah menganalisis hasil kunjungan tersebut," kata M. Saleh kepada Kabarhalmahera.com, Jumat, 3 Juli 2026.
Atas temuan tersebut, BWS Maluku Utara menuntut pihak korporasi untuk segera mengembalikan kondisi bentang alam Sungai Kobe seperti semula. BWS juga menegaskan akan melakukan evaluasi dan pengecekan lapangan lanjutan guna memastikan perintah pemulihan tersebut dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Diduga Tabrak Aturan Lingkungan
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah aktivitas raksasa hilirisasi nikel tersebut memantik sorotan publik. PT IWIP disinyalir sengaja mengalihkan alur Sungai Kobe demi memuluskan wilayah operasional mereka. Berdasarkan data bentang alam, perubahan arus sungai itu terpantau berada di koordinat geografis 0∘28′03.55′′N 127∘54′00.89′′E dan diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.
Tindakan tersebut dinilai menabrak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap perubahan alur sungai wajib melewati kajian hidrologi mendalam, mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta meraih izin Rekomtek dari BWS sebelum pengerjaan dimulai.
Selain pengalihan arus, perusahaan ini juga dituding melanggar batas sempadan sungai di kawasan bekas lahan PT GMG. Melalui pemantauan citra satelit, ditemukan aktivitas penimbunan material yang menjorok terlalu dekat ke bibir air.
Sesuai aturan, Daerah Aliran Sungai (DAS) Kobe yang memiliki luas 814 kilometer persegi wajib memiliki zona steril minimal 100 meter dari tepi sungai. Namun di lapangan, jarak timbunan material diduga menyusut drastis dan hanya tersisa sekitar 30 meter.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT IWIP untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut terkait surat teguran dari BWS Maluku Utara tersebut. (Dir/Red)
