![]() |
| Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis aki (accu) bekas di dalam kontainer bermuatan ban dalam bekas di Pelabuhan Weda. (Dir) |
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarhalmahera pada Jumat (26/06/2026), sejumlah aki bekas ditemukan terselip di antara tumpukan ban dalam bekas di dalam kontainer. Temuan ini menjadi sorotan serius mengingat aki bekas merupakan limbah B3 yang pengelolaan dan pengangkutannya diatur ketat oleh regulasi khusus.
Pengiriman muatan tersebut diketahui diproses melalui Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Berkah Weda Logistik.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak JPT Berkah Weda Logistik, Dadang, mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan aki bekas tersebut. Ia berdalih hanya mengetahui bahwa barang yang diurusnya adalah ban dalam bekas.
"Yang kami tahu hanya ban dalam bekas," ujar Dadang.
Pernyataan serupa kembali ia tegaskan saat dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp. "Awal yang kami ketahui hanya ban dalam bekas," tambahnya.
Namun, pembelaan tersebut justru memicu pertanyaan baru. Sebagai penyedia jasa logistik, JPT pada prinsipnya bertanggung jawab memastikan jenis barang yang akan dikirim, termasuk memeriksa kelengkapan dokumennya—terlebih untuk komoditas sensitif seperti limbah yang memiliki aturan pengangkutan khusus.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas aki bekas tersebut, Dadang enggan memberikan keterangan rinci. Ia justru melemparkan tanggung jawab dengan memberikan nomor telepon seseorang bernama Tuby, yang disebut sebagai pemilik ban dalam sekaligus aki bekas tersebut.
Sayangnya, upaya konfirmasi Kabarhalmahera kepada Tuby belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang diberikan tidak dapat dihubungi, sehingga asal-usul dan legalitas limbah berbahaya tersebut belum bisa dipastikan.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai siapa pemilik sah aki bekas tersebut, dari mana asal barangnya, serta dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pengangkutan limbah kategori B3 ini.
Sebagai informasi, aki bekas bukan sekadar barang loakan biasa. Selain bernilai ekonomi, aki bekas mengandung unsur kimia berbahaya yang wajib ditangani lewat prosedur khusus, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya.
Kabarhalmahera masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pemilik maupun otoritas terkait demi memastikan status hukum pengiriman limbah B3 tersebut. (Dir)
