![]() |
| Kepala Badan Kesbangpol Malut, Armin Zakaria. (Istimewa) |
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, pencairan dana hibah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah organisasi penerima hibah pada tahun anggaran 2026 diduga dilakukan tanpa melalui proses verifikasi internal yang memadai sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan hibah daerah.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dalam setiap proses pencairan dana hibah, diduga terdapat permintaan setoran sebesar 10 persen dari total anggaran yang diterima oleh masing-masing organisasi penerima.
"Setiap pencairan dana hibah diduga ada permintaan bagian 10 persen dari nilai anggaran yang dicairkan," ungkap sumber tersebut beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, proses pencairan dana disebut-sebut hanya melibatkan Kepala Badan Kesbangpol dan Bendahara Pengeluaran. Bahkan, Bendahara Pengeluaran diduga juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam sejumlah kegiatan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip pemisahan fungsi dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain dana hibah, pengelolaan anggaran kegiatan Paskibraka tahun 2025 juga menjadi sorotan. Sumber menyebutkan, fasilitas yang diterima peserta tidak sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah disusun.
Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), disebutkan bahwa setiap dua peserta seharusnya menempati satu kamar penginapan. Namun, pada pelaksanaannya, satu kamar justru dihuni lebih dari empat peserta.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengurangan fasilitas yang berpotensi merugikan peserta sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
"Peserta bahkan mengeluhkan konsumsi yang diberikan sangat minim. Padahal anggaran kegiatan cukup besar. Penginapan juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam RAB," kata sumber.
Lebih jauh, sumber juga mengungkap dugaan bahwa setiap kali pencairan anggaran kegiatan Paskibraka dilakukan, terdapat setoran yang mengalir kepada Kepala Badan Kesbangpol.
Tak berhenti di situ, dugaan lain juga muncul terkait sisa dana pemeliharaan kendaraan dinas. Dari total anggaran pemeliharaan, disebut terdapat sisa dana sekitar Rp15 juta yang diduga disetorkan kepada Kepala Badan Kesbangpol, Armin Zakaria.
Media ini juga mengantongi dokumen RAB kegiatan yang menjadi dasar perbandingan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, termasuk informasi terkait dugaan penyerahan sisa dana pemeliharaan kendaraan.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran tata kelola keuangan daerah, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi.
Karena itu, aparat penegak hukum didesak segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh informasi dan dokumen yang beredar agar memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Saat dimintai konfirmasi terkait rentetan tudingan tersebut pada Kamis (25/6/2026), Kepala Badan Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria, memilih tidak memberikan respons hingga berita ini ditayangkan. (Red))
