Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembangkangan Hukum PT Anugrah Sukses Mining Pasca-Putusan MA

Sebarkan:
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga. (Istimewa)
WEDA - Sengkarut hukum yang membelit PT Anugrah Sukses Mining (ASM) memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dari para pihak yang bersengketa. Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan otomatis membatalkan sejumlah langkah korporasi dugaan ilegal serta mengembalikan struktur perusahaan ke jalur yang sah, aktivitas di lapangan disinyalir belum surut.

Situasi ini memicu sorotan tajam. PT ASM dinilai mempertontonkan dugaan pembangkangan terhadap supremasi hukum, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga memperkeruh ketidakpastian tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.

Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mengecam keras sikap 'kepala batu' korporasi tersebut. Menurut dia, ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi ruang untuk berkelit.

"Kalau suda inkrah segera lapor ke Polisi, karena setelah perkara tersebut inkrah itu suda tidak ada lagi perlawanan hukum yang hanya adalah perintah hukum, maka pihak yang kala harus tunduk terhadap perinta hukum tersebut. Kalau memang perusahan tersebut lalai atau melanggar putusan tersebut maka yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ungkap Hendra Karianga, Senin, 25 Mei 2026 lalu.

Hendra menambahkan, karena perusahaan tersebut diduga kuat melanggar perintah hukum, pihak-pihak yang dirugikan secara materiil maupun imateril harus segera mengadukan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Praktik ini terjadi akibat lemahnya fungsi eksekusi putusan pengadilan serta lambatnya tindakan tegas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun aparat penegak hukum (APH) di lapangan," ujarnya.

Ironisme memang terjadi di Halmahera Tengah. Kendati MA telah mengetok palu penolakan kasasi, pihak yang kalah didepak oleh putusan justru ditengarai masih leluasa mengoperasikan dugaan alat berat, menggali, dan diduga menjual ore nikel secara ilegal.

Untuk menekan gurita pelanggaran ini, Kejaksaan Agung dikabarkan tengah melakukan serangkaian penyidikan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan operasional tambang ilegal yang membandel. Langkah ini krusial mengingat negara harus segera melakukan investigasi total dan menindak tegas pelanggaran di wilayah Halmahera Tengah tersebut. Dugaan aktivitas sepihak PT ASM ini dinilai merusak wibawa peradilan, serta mengabaikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Secara terperinci, Hendra Karianga menyoroti empat krusial yang harus segera direspons pemerintah:
  • Tuntutan Penegakan Hukum: Aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) diduga kuat terus berjalan karena pihak yang kalah di pengadilan tetap mengeruk dan menjual ore nikel tanpa kewenangan hukum yang sah.
  • Ketegasan Regulator: Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, serta Inspektur Tambang didesak bertindak cepat dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.
  • Pengawasan Lingkungan: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Gakkum didesak turun ke lapangan demi memantau kepatuhan ekologis dan menindak tegas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pasca-putusan.
  • Kejelasan Administrasi: Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM didesak menolak setiap upaya perubahan administrasi badan hukum PT ASM yang cacat hukum dan bertentangan dengan amar putusan MA.
Kasus sengketa korporasi internal PT Anugrah Sukses Mining di Halmahera Tengah ini menjadi ujian preseden penegakan hukum di sektor pertambangan.

Meski pihak manajemen PT ASM mengklaim bahwa putusan kasasi MA tidak memengaruhi legalitas IUP mereka, para praktisi hukum mendesak eksekusi putusan tetap dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi di lapangan.

Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum kini dituntut hadir langsung secara fisik untuk menghentikan seluruh operasi ilegal tersebut.

Sementara itu, Humas PT Anugrah Sukses Mining, Munandar Zakaria, mengatakan persoalan hukum yang terjadi merupakan masalah internal perusahaan.

“Untuk masalah hukum dan lain-lain sebenarnya itu masalah internal perusahaan dan merupakan bagian dari privasi perusahaan yang tidak perlu dipublikasikan,” kata Munandar saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Ia menambahkan, terkait sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, dirinya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan.

“Dan adapun hal-hal yang perlu diklarifikasi, saya harus meminta izin dulu,” ujarnya. 
(Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini