Dalih IWIP Dipertanyakan, Penimbunan Slag Nikel Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan

Sebarkan:
Tempat penimbunan slag nikel. (Dir)
WEDA - Pernyataan manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengenai aktivitas penimbunan lahan seluas seratus hektare lebih di bekas area PT GMG ditengarai bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.

Proyek urukan tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi dokumen perizinan lingkungan yang sah.

Dalam keterangan resminya, manajemen PT IWIP berkeras bahwa material yang digunakan bukan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan berdalih material tersebut adalah limbah non-B3 yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konstruksi.

Argumen ini bersandar pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengategorikan slag nikel sebagai Limbah Non-B3 Terdaftar, sehingga pengelolaannya tunduk pada regulasi non-B3.

"Material tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai limbah B3 sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan,” tegas manajemen IWIP.

Perusahaan menilai tudingan slag nikel sebagai limbah B3 tanpa dasar teknis dan regulasi yang tepat berpotensi memicu kesalahpahaman publik serta menggiring opini yang keliru.

IWIP juga menjelaskan bahwa penggunaan material sebagai yard base merupakan praktik lazim dalam rekayasa sipil untuk meningkatkan daya dukung tanah, memperbaiki stabilitas lahan, mengurangi risiko penurunan tanah (settlement), serta menciptakan lapisan kerja yang stabil bagi pembangunan fasilitas industri.

Menabrak Aturan Perizinan?

Namun, pembelaan teknis itu tak sejalan dengan urusan legalitas di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun Kabarhalmahera, aktivitas penimbunan tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan yang valid. Muncul indikasi kuat bahwa perusahaan memanfaatkan dokumen atau izin lingkungan lama yang sudah tidak relevan dengan skala kegiatan saat ini.

Ironisnya, lokasi bekas PT GMG yang kini diuruk menggunakan slag nikel itu disinyalir belum masuk dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Dokumen tersebut kabarnya masih dalam proses revisi, namun aktivitas penimbunan di lapangan telanjur dipacu.

Tak hanya itu, proyek ini juga dilaporkan belum mengantongi Dokumen Rincian Teknis (DRT). Manajemen diduga masih bersandar pada dokumen lama, sementara untuk zonasi aktivitas yang baru, DRT tersebut diduga kuat sama sekali belum diterbitkan.

Sengkarut ini memantik reaksi keras dari masyarakat. Publik kini mendesak Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (PUSDAL LH SUMA) Bidang Wilayah III Maluku dan Maluku Utara, serta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku dan Papua (GAKKUM MAPUA) untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penegakan hukum. (Dir/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini