BPK Temukan Tambang Batu Ilegal di Halmahera Utara, Kejati Didesak Turun Tangan

Sebarkan:
TERNATE - Praktik penambangan ilegal berskala besar kembali meletup di Maluku Utara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aktivitas pengerukan batu gunung tanpa izin di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara.

Modusnya, pelaku mengeruk lahan secara aktif menggunakan alat berat tepat di samping wilayah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Temuan itu terungkap setelah tim BPK melakukan pemetaan digital via udara (overlay citra drone) dengan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi. 

Hasilnya telak: lokasi pengerukan berada di luar konsesi milik siapa pun alias ilegal. Celakanya, hingga pemeriksaan lapangan berakhir, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara terkesan buang badan dan mengaku tidak tahu siapa pemilik aktivitas tambang tersebut.

Sikap pasif pemerintah daerah ini memicu reaksi keras dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menyisir aktor intelektual di balik penambangan liar tersebut.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menyatakan pembiaran ini mengindikasikan adanya pelanggaran regulasi yang disengaja, mulai dari Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pengawasan tambang hingga Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang kaidah penambangan yang baik.

"Aktivitas ini ilegal dan berjalan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. Ini jelas merampok hak negara karena mereka mengabaikan kewajiban pembayaran royalti dan iuran tetap," tegas Alan kepada awak media.

Dampak Sistemik dan "Selingkuh" Regulasi

Alan memaparkan, pembiaran tambang ilegal di Desa Mamuya ini membawa dampak sistemik yang masif:

• Ancaman Ekologis: Pengerukan dilakukan tanpa evaluasi AMDAL dari Bidang Minerba ESDM, memicu risiko tinggi bencana alam.

• Kebocoran Pendapatan Negara: Potensi hilangnya penerimaan daerah dan negara dari sektor pajak serta royalti produksi.

• Pelanggaran Tata Ruang: Kegiatan menabrak rencana tata ruang Pemerintah Daerah.

• Penyusupan Koordinat: Risiko hukum yang bisa menyeret pemegang IUP resmi di sekitar lokasi jika terbukti sengaja menambang melebihi batas koordinat demi mencuci hasil tambang ilegal.

Dinas ESDM Malut Diduga Mandul

LPP Tipikor menyoroti kinerja Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara yang dinilai mandul dan sarat pembiaran. Kepala Dinas dan Kepala Bidang Minerba diduga sengaja menutup mata dengan indikator:

• Kurang optimal mengelola anggaran pengawasan tambang.

• Sengaja belum melaporkan indikasi tambang di luar konsesi ini ke Ditjen Minerba RI.

• Belum melayangkan surat peringatan atau tindakan represif kepada pelaku usaha di lapangan.

• Gagal menyusun laporan pengawasan sebagai dasar bagi Gubernur untuk menjatuhkan sanksi.

Melihat macetnya fungsi pengawasan di internal birokrasi daerah, LPP Tipikor Maluku Utara menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Atas permasalahan serius ini, kami meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan hukum tegas. Kami akan segera memasukkan laporan formal agar kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor utamanya," pungkas Alan.* (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini