![]() |
| Ilustrasi. |
Ratusan buruh tersebut mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Maluku Utara jika hak mereka tidak segera dibayarkan.
Menurut salah satu karyawan PT SMA yang enggan namanya dipublikasikan, proses pembayaran upah seharusnya dilakukan setiap tanggal 5 atau paling lambat tanggal 6. Pada tanggal 6 Juni lalu, pihak manajemen memang telah melakukan pencairan gaji. Namun, transfer dana tersebut belum merata dan baru diterima oleh sebagian karyawan.
"Karyawan yang upahnya belum dibayar oleh pihak PT SMA itu sebanyak seratus orang lebih yang tersebar di dua Departemen, itupun masih ada di Departemen lain yang karyawannya belum menerima gaji juga," ujar sumber tersebut kepada Kabarhalmahera.com, Jumat, 12 Juni 2026.
Sumber itu menjelaskan, beberapa hari lalu pihak manajemen melalui admin telah meminta karyawan yang belum menerima gaji untuk melapor via grup WhatsApp. Tujuannya agar admin melakukan pendataan untuk diteruskan ke bagian Human Resources (HR) agar ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini manajemen belum juga mencairkan upah mereka.
Keterlambatan ini dinilai bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 Pasal 88 E, yang menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah karyawan tepat waktu sesuai perjanjian kontrak kerja.
"Namun faktanya pihak perusahaan terutama PT. SMA lalai dan tidak patuhi peraturan tersebut," tegas sumber tersebut.
Kondisi ini membuat ratusan karyawan kesal dan mendesak manajemen untuk segera mengambil tindakan.
"Olehnya itu, kami mendesak agar pihak PT. SMA segera secepatnya membayar gaji karyawan, jika tidak kami akan laporkan ke pihak Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker ) Provinsi Maluku Utara untuk mengusut tuntas persolan ini."
Merespons keluhan tersebut, HRD PT SMA, Adry, menyatakan bahwa saat ini tim HR site dan manajemen site PT SMA sedang berupaya dan berkoordinasi intens dengan manajemen kantor pusat terkait realisasi pembayaran rekan-rekan yang belum menerima upahnya.
"Kami manajement yang ada di site optimis untuk rekan-rekan yang belum menerima upah, segera akan direalisasikan manajement kantor pusat dalam waktu dekat," kata Adry saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, manajemen di tingkat lapangan belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan karena masih menunggu keputusan dari Jakarta.
"Dan sampai saat ini kami lagi menunggu informasi atau perkembangan lebih lanjut dari manajement kantor pusat," pungkasnya.(Dir)
Menurut salah satu karyawan PT SMA yang enggan namanya dipublikasikan, proses pembayaran upah seharusnya dilakukan setiap tanggal 5 atau paling lambat tanggal 6. Pada tanggal 6 Juni lalu, pihak manajemen memang telah melakukan pencairan gaji. Namun, transfer dana tersebut belum merata dan baru diterima oleh sebagian karyawan.
"Karyawan yang upahnya belum dibayar oleh pihak PT SMA itu sebanyak seratus orang lebih yang tersebar di dua Departemen, itupun masih ada di Departemen lain yang karyawannya belum menerima gaji juga," ujar sumber tersebut kepada Kabarhalmahera.com, Jumat, 12 Juni 2026.
Sumber itu menjelaskan, beberapa hari lalu pihak manajemen melalui admin telah meminta karyawan yang belum menerima gaji untuk melapor via grup WhatsApp. Tujuannya agar admin melakukan pendataan untuk diteruskan ke bagian Human Resources (HR) agar ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini manajemen belum juga mencairkan upah mereka.
Keterlambatan ini dinilai bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 Pasal 88 E, yang menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah karyawan tepat waktu sesuai perjanjian kontrak kerja.
"Namun faktanya pihak perusahaan terutama PT. SMA lalai dan tidak patuhi peraturan tersebut," tegas sumber tersebut.
Kondisi ini membuat ratusan karyawan kesal dan mendesak manajemen untuk segera mengambil tindakan.
"Olehnya itu, kami mendesak agar pihak PT. SMA segera secepatnya membayar gaji karyawan, jika tidak kami akan laporkan ke pihak Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker ) Provinsi Maluku Utara untuk mengusut tuntas persolan ini."
Merespons keluhan tersebut, HRD PT SMA, Adry, menyatakan bahwa saat ini tim HR site dan manajemen site PT SMA sedang berupaya dan berkoordinasi intens dengan manajemen kantor pusat terkait realisasi pembayaran rekan-rekan yang belum menerima upahnya.
"Kami manajement yang ada di site optimis untuk rekan-rekan yang belum menerima upah, segera akan direalisasikan manajement kantor pusat dalam waktu dekat," kata Adry saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, manajemen di tingkat lapangan belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan karena masih menunggu keputusan dari Jakarta.
"Dan sampai saat ini kami lagi menunggu informasi atau perkembangan lebih lanjut dari manajement kantor pusat," pungkasnya.(Dir)
