![]() |
Dugaan itu mengemuka dari keterangan Faruk, motoris kapal kayu Anugrah Putra 03. Kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026, Faruk mengaku hanya bertugas mengangkut kayu dari Desa Air Mangga, Kecamatan Obi, menuju Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan.
Menurut Faruk, kayu yang diangkut bukan milik awak kapal. Pengangkutan dilakukan atas permintaan seorang oknum anggota Polsek Laiwui.
"Kayu ini bukan milik kami. Kami hanya disewa oleh oknum anggota polisi di Polsek Laiwui untuk mengangkutnya dari Desa Air Mangga ke Desa Kawasi," ujar Faruk.
Di Pelabuhan Desa Kawasi, wartawan menyaksikan proses pembongkaran kayu ke darat. Kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dokumen yang diwajibkan dalam pengangkutan hasil hutan.
Temuan ini mendapat sorotan dari Barisan Pemuda Rakyat (BPR) Halmahera Selatan. Ketua Bidang Investigasi BPR Halmahera Selatan, Sardi, menilai dugaan keterlibatan oknum aparat menjadi penyebab aktivitas pembalakan liar berlangsung secara terbuka.
"Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah perusakan hutan. Namun, fakta di lapangan justru mengindikasikan adanya oknum yang diduga ikut terlibat," kata Sardi.
Ia mengingatkan, pembalakan liar dan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU P3H, pelaku pembalakan liar terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah dapat dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.
Atas dugaan tersebut, BPR Halmahera Selatan mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus itu, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota Polri.
"Jika terbukti ada oknum anggota Polri yang terlibat, proses secara pidana dan etik. Berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak mencederai kepercayaan publik," ujar Sardi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Laiwui, Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara terkait dugaan tersebut. (Zul/Red)
