Oknum Anggota Polsek Pulau Obi Layangkan Hak Jawab Soal Dugaan Kayu Tanpa Dokumen

Sebarkan:
Pemuatan kayu yang diduga  tanpa dokumen di area pelabuhan Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan. (Zul/Kabarhalmahera)
HALSEL - Redaksi Kabarhalmahera.com menerima surat Hak Jawab resmi dari anggota Polsek Pulau Obi berinisial JN pada Selasa, 21 Juli 2026. Hak jawab tersebut disampaikan merespons pemberitaan berjudul Dugaan Polisi Kuasai Kayu Tanpa Dokumen di Obi Mengemuka yang dipublikasikan pada 21 Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, redaksi Kabarhalmahera.com menegaskan bahwa sebelum berita awal diterbitkan, wartawan telah melakukan prosedur konfirmasi secara langsung kepada JN. Tanggapan awal yang bersangkutan pun telah diakomodasi dan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan edisi 21 Juli 2026 sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides).

Kendati demikian, demi menjunjung tinggi amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, redaksi memuat secara utuh dan tanpa pengurangan seluruh poin sanggahan tertulis yang disampaikan oleh JN sebagai berikut:

Poin-Poin Hak Jawab JN:

Bantahan Keterlibatan:
“Saya dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa saya merupakan pemilik ataupun pihak yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu sebagaimana diberitakan.”

Penegasan Penguasaan Asset dan Keuntungan:
“Saya tidak pernah memerintahkan, memiliki, menguasai, membiayai maupun mengambil keuntungan dari kegiatan pengangkutan kayu yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.”

Sorotan atas Sumber Informasi dan Nama Baik:
“Informasi yang mengaitkan nama atau inisial saya hanya didasarkan pada keterangan sepihak dan belum didukung bukti yang sah maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan opini yang merugikan nama baik saya.”

Kesiapan Menjalani Proses Hukum:
“Saya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh pimpinan maupun aparat yang berwenang. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, saya mendukung agar dilakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.”

Kritik atas Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah:
“Saya sangat menyayangkan apabila pemberitaan yang memuat dugaan terhadap diri saya dipublikasikan tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.”

Pemuatan Hak Jawab ini adalah wujud kepatuhan KabarHalmahera.com terhadap regulasi pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan independen. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini