![]() |
Langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mengaku menemukan fakta baru yang diduga menunjukkan keterlibatan pihak lain di luar nama yang selama ini menjadi sorotan.
"Kami akan segera menjadwalkan laporan polisi susulan ke Krimum Polda Malut. Setelah kami dalami, ada nama-nama baru yang diduga terlibat dalam transaksi ini, yakni keluarga dekat Iswan Andi Amin, meliputi istri dan saudara kandungnya. Kami menduga ada skenario yang terstruktur untuk mengalihkan aset klien kami tanpa hak," kata Irwan di Ternate, Sabtu (18/7/2026).
Irwan menilai pengalihan aset tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Menurut dia, dalam perkara wanprestasi yang telah disidangkan, kuasa hukum Adnan Daud membantah seluruh dalil yang diajukan penggugat.
Ia juga menyebut Iswan Andi Amin telah menjual lahan tersebut dalam bentuk 12 kapling. Dugaan itu, kata Irwan, diperkuat dengan surat dari Kelurahan Jambula yang menempatkan Iswan sebagai pihak yang berhak menjual lahan, padahal transaksi yang terjadi baru sebatas pembayaran uang panjar.
"Hal itu menunjukkan Iswan Andi Amin merupakan pembeli yang tidak beritikad baik. Ia juga diduga melibatkan istri dan saudara kandungnya dalam persetujuan penjualan lahan milik ahli waris. Karena itu, kami menilai terdapat alasan hukum untuk membuat laporan pidana agar seluruh pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti isi perjanjian jual beli yang difasilitasi Kelurahan Jambula. Dalam Pasal 3 disebutkan adanya denda Rp500 ribu per hari apabila pembeli wanprestasi, dengan jangka waktu dua bulan untuk melunasi pembayaran. Sementara Pasal 4 mengatur bahwa pihak pertama berhak membatalkan perjanjian apabila pembeli tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun, menurut Irwan, dokumen perjanjian asli tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.
"Sampai persidangan selesai, perjanjian asli tidak pernah dihadirkan di sidang yang terbuka untuk umum. Bahkan saksi dari notaris hanya menerangkan mengenai kwitansi pembayaran, bukan akta jual beli yang sah. Sebab, Iswan Andi Amin baru membayar uang panjar Rp230 juta dari total Rp400 juta yang diperjanjikan, sehingga ahli waris meminta pelunasan sesuai isi perjanjian," katanya.
Irwan juga menduga penerbitan surat jual beli oleh Kelurahan Jambula dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris. Dugaan tersebut akan menjadi salah satu materi dalam laporan tambahan yang akan disampaikan ke Polda Maluku Utara.
"Kami akan menyertakan seluruh alat bukti yang telah diajukan dan diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Bukti-bukti itu akan menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana terkait penguasaan atau penggelapan aset tanah milik ahli waris," ujar Irwan.* (Red)
