![]() |
| Area pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) |
Salah satu pemilik lahan, Jufri, menyatakan bahwa pihak perusahaan belum menunaikan kewajiban pembayaran hak atas tanah milik warga, meskipun sebelumnya diklaim telah ada kesepakatan resmi yang disaksikan oleh pemerintah desa setempat. Lahan yang disengketakan tersebut diperkirakan mencapai luas sekitar 700 hektare, yang dimiliki oleh Jufri bersama beberapa warga lainnya.
"Dengan adanya kesepakatan itu, PT GTS seharusnya segera membayarkan hak kami. Ini bukan lagi persoalan negosiasi, melainkan kewajiban," ujar Jufri pada Rabu, 17 Juni 2026.
Silang Sengketa Dokumen Kepemilikan
Persoalan ini meruncing ketika Jufri bersama perwakilan warga mendatangi kantor Corporate Social Responsibility (CSR) PT GTS untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran. Menurut Jufri, pihak CSR mengklaim bahwa lahan di dalam area IUP tersebut telah dibayarkan dan tidak lagi menyisakan masalah.
Pernyataan tersebut langsung mendapat penolakan keras dari warga yang merasa sama sekali belum menerima pembayaran. Warga menduga ada kejanggalan dalam dokumen administrasi pembebasan lahan milik perusahaan.
"Ketika kami meminta diperlihatkan bukti administrasi dan pembayaran lahan, kami menemukan ada nama lain yang diduga direkayasa untuk penjualan lahan kami. Padahal kami sama sekali belum menandatangani dokumen apa pun dari pihak perusahaan," kata Jufri usai pertemuan pada Jumat, 15 Juni 2026.
Perbedaan pendapat dalam pertemuan tersebut sempat memicu perdebatan sengit hingga berujung pada aksi unjuk rasa oleh warga di sekitar area tambang. Warga menyesalkan sikap manajemen PT GTS yang dinilai masih bungkam dan belum memberikan respons positif atas tuntutan mereka.
Desakan dari Barisan Pemuda Rakyat
Sengketa agraria ini turut memantik reaksi dari organisasi kemasyarakatan. Ketua Bidang Barisan Pemuda Rakyat, Sardi A. Hongi, menegaskan bahwa kepemilikan IUP oleh korporasi tidak serta-merta menghapus hak keperdataan masyarakat atas tanah mereka, sepanjang kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum.
Sardi menilai, aktivitas operasional di atas lahan yang belum diselesaikan pembayarannya berpotensi menabrak aturan hukum. Ia pun mendesak pemerintah desa setempat untuk konsisten mengawal kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
"Jika persoalan ini terus dibiarkan, potensi konflik sosial di lingkar tambang akan semakin meluas. Kami meminta perusahaan patuh hukum, segera menyelesaikan hak masyarakat, dan menghentikan aktivitas di atas lahan yang bersengketa sebelum ada penyelesaian," tegas Sardi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi perwakilan manajemen PT Gane Tambang Sentosa (GTS) untuk meminta konfirmasi serta klarifikasi terkait tuntutan warga dan tudingan adanya rekayasa dokumen lahan tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan akses atau jawaban resmi dari pihak perusahaan.
