![]() |
| Ilustrasi pungutan liar. (Istimewa) |
Desakan tersebut disuarakan oleh JF, salah satu tokoh masyarakat sekaligus aktivis lokal di Desa Gambaru. Menurut dia, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu aduan resmi dari para korban untuk menindaklanjuti perkara ini karena pungutan liar merupakan kategori tindak pidana umum.
"Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan. Sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, polisi punya kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana ini," kata JF kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Modus operandi dugaan pungli ini diungkapkan oleh Wajena, salah satu warga Desa Gambaru. Anaknya disebut menjadi salah satu korban dari praktik tersebut.
Wajena menjelaskan, para pencari kerja dimintai uang dengan nominal berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per orang. Uang tersebut disetor sebagai pelicin dengan iming-iming jaminan agar mereka langsung diterima bekerja di perusahaan tambang tersebut.
"Padahal pihak perusahaan sudah menegaskan bahwa proses memasukkan lamaran pekerjaan itu gratis dan dilarang ada pungutan biaya sepeser pun," ujar Wajena.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, teknis pembayaran uang pelicin ini dilakukan dalam beberapa tahap. Para calon pekerja diminta membayar uang muka sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta di awal. Sementara sisanya wajib dilunasi setelah pekerja menerima gaji pertama mereka. Praktek ini disinyalir tidak hanya menyasar warga Desa Gambaru, melainkan juga menyebar ke beberapa desa di kawasan lingkar tambang.
Atas dasar temuan tersebut, JF mendesak Polres Halmahera Selatan segera memanggil Hamsal Osalia untuk diperiksa secara hukum. Menurutnya, pembiaran kasus ini hanya akan memperpanjang kerugian bagi masyarakat luas yang sedang mencari nafkah.
Kabarhalmahera telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Gambaru, Hamsal Osalia, melalui pesan elektronik dan permohonan pertemuan langsung untuk mengklarifikasi tudingan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, Hamsal belum memberikan respons dan cenderung menghindari awak media. (Zul)
