![]() |
| Kadis Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag |
Kepala Diknas Halmahera Selatan, Siti Khodijah, menyatakan pihaknya telah memerintahkan Bagian Tata Usaha untuk melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Rahma Bani.
"Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada. Tidak ada kompromi," kata Siti Khodijah saat dikonfirmasi. Selasa, 28 Juli 2026.
Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah korban melayangkan laporan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di depan rumah warga bernama Adam Bani di Desa Orimakurunga.
Rohani mengklaim dirinya dipukul menggunakan bilah bambu dan kayu hingga mengalami sakit di bagian punggung dan harus menjalani pengobatan. Selain dugaan kekerasan fisik, terlapor juga disinyalir melontarkan perkataan yang merendahkan korban.
"Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku berteriak 'Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa ditahan polisi'," kata Rohani menirukan ucapan terlapor.
Atas perbuatan tersebut, terlapor berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami laporan tersebut. (Kh)
