![]() |
| BBM yang diamankan Polisi. (KH) |
Penindakan berlangsung di Pos Polisi Moriala pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIT. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi DG 8023 AL yang dikemudikan pria berinisial A.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 62 jeriken berkapasitas 25 liter berisi Pertamax. Total BBM yang disita mencapai 1.550 liter atau sekitar 1,55 kiloliter.
Kepada penyidik, A mengaku mengangkut BBM tersebut dari Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Minyak itu rencananya dikirim kepada seorang pelaku usaha di Desa Lokulamo, Weda Tengah.
Ia juga mengaku pasokan BBM ilegal ini bukan yang pertama kali. A menyebut sudah berkali-kali melintasi jalur tersebut membawa muatan serupa tanpa pernah diperiksa petugas.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti mobil dan ribuan liter Pertamax kini diamankan di Markas Polsek Weda.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang, kelengkapan dokumen perizinan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. (Dir)
