![]() |
| Aktivitas PT ASM. |
Berdasarkan Putusan Eksekusi Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor Perkara 523/PDT/2025/PT SBY, hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anugrah Sukses Mining yang digelar pada 4 Desember 2023.
Selain itu, majelis hakim membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT ASM Nomor 14 tertanggal 7 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Kabupaten Lebak, Cokro Vera, S.H., M.Kn. (Terbanding VI).
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Terbanding I, II, III, IV, V, dan VI (semula Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI dalam Konvensi/Penggugat I, II, dan III dalam Rekonvensi) untuk mematuhi penetapan ketidaksahan hukum tersebut.
Hakim juga menetapkan Terbanding II (semula Tergugat II dalam Konvensi/Penggugat II dalam Rekonvensi) tidak sah sebagai pemegang saham PT Anugrah Sukses Mining.
Perbuatan Hukum Dinyatakan Ilegal
Seluruh perbuatan hukum yang dilakukan Terbanding I hingga V—baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri—berdasarkan Akta RUPSLB Nomor 14 tertanggal 7 Desember 2023 dinyatakan tidak sah. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi para Terbanding.
Sebaliknya, majelis hakim mengesahkan dan menguatkan keberlakuan:
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT ASM Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022.
- SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0060425.AH.0102.TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT ASM tanggal 24 Agustus 2022.
- Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0282918 tanggal 24 Agustus 2022.
- Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0047471 tanggal 24 Agustus 2022.
Dengan putusan ini, susunan pemegang saham sah PT Anugrah Sukses Mining dikembalikan kepada Pembanding: Memegang 50 lembar saham, PT Harum Resources: Memegang 19.950 lembar saham.
Pengadilan memberikan izin kepada Pembanding untuk melakukan perubahan atau mengembalikan susunan pemegang saham PT ASM seperti semula melalui Turut Terbanding V. Turut Terbanding I hingga V pun dihukum untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini, sementara gugatan Pembanding selebihnya ditolak.
Putusan ini mempertegas ketidaksahan sejumlah langkah korporasi yang sempat berjalan, sekaligus mengembalikan struktur kepemilikan perusahaan ke jalur hukum. Namun, di tengah kepastian hukum tersebut, dugaan aktivitas pertambangan di lapangan disinyalir masih terus beroperasi di bawah kendali pihak yang telah dinyatakan kalah oleh pengadilan.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Anugrah Sukses Mining, Munandar Zakaria, berdalih bahwa putusan tersebut hanya berkaitan dengan laporan eksekusi saham dan perubahan akta. Ia mengklaim hal itu sebatas analisis berdasarkan rentetan keputusan persidangan.
Munandar juga meminta media untuk tidak mempublikasikan persoalan ini.
"Hal bagini jang kase naik di berita karena sangat sensitif," ujar Munandar. (Dir)
Pengadilan memberikan izin kepada Pembanding untuk melakukan perubahan atau mengembalikan susunan pemegang saham PT ASM seperti semula melalui Turut Terbanding V. Turut Terbanding I hingga V pun dihukum untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini, sementara gugatan Pembanding selebihnya ditolak.
Putusan ini mempertegas ketidaksahan sejumlah langkah korporasi yang sempat berjalan, sekaligus mengembalikan struktur kepemilikan perusahaan ke jalur hukum. Namun, di tengah kepastian hukum tersebut, dugaan aktivitas pertambangan di lapangan disinyalir masih terus beroperasi di bawah kendali pihak yang telah dinyatakan kalah oleh pengadilan.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Anugrah Sukses Mining, Munandar Zakaria, berdalih bahwa putusan tersebut hanya berkaitan dengan laporan eksekusi saham dan perubahan akta. Ia mengklaim hal itu sebatas analisis berdasarkan rentetan keputusan persidangan.
Munandar juga meminta media untuk tidak mempublikasikan persoalan ini.
"Hal bagini jang kase naik di berita karena sangat sensitif," ujar Munandar. (Dir)
