![]() |
| Gedung RSUD Bobong yang Baru. |
Pantauan di lokasi pada Jumat (24/7/2026) menunjukkan sejumlah ruang perawatan dan fasilitas medis di gedung baru tersebut telah ditempati pasien. Tenaga kesehatan juga terlihat memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, sementara aktivitas administrasi rumah sakit berjalan normal.
Pengoperasian gedung itu menjadi sorotan publik karena hingga kini diduga belum melalui proses peresmian dan belum memiliki izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivis Pulau Taliabu, Muflihun Laguna, menilai penggunaan fasilitas kesehatan tanpa izin operasional berpotensi bertentangan dengan regulasi di bidang kesehatan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan terkait perizinan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengantongi izin resmi sebelum aktif melayani masyarakat," ujar Muflihun.
Menurutnya, keberadaan izin operasional bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menjadi jaminan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi standar kelayakan, keselamatan pasien, serta mutu pelayanan kesehatan.
Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai status legalitas operasional gedung baru RSUD Bobong agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Bobong maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait alasan pengoperasian gedung baru sebelum seluruh persyaratan perizinan dan proses peresmian diselesaikan. (ysn)
