![]() |
| Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta Sahrir Jamsin. |
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta Sahrir Jamsin, menyatakan bahwa pengawasan dari lembaga eksternal dan tingkat pusat diperlukan demi menjaga profesionalisme penyidikan. Publik dinilai berhak mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak muncul spekulasi negatif atas kinerja aparat penegak hukum.
"Kami meminta Komisi III DPR dan Mabes Polri tidak tinggal diam. Apabila benar terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan, hal tersebut harus diusut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum," kata Sahrir, Minggu (28/6/2026).
Menurut Sahrir, berkas perkara tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Namun, setelah diteliti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk (P-19) untuk dilengkapi.
Hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik diduga belum mampu memenuhi petunjuk JPU. Kondisi ini membuat kejaksaan menerbitkan surat P-20 (pemberitahuan bahwa waktu penyidikan untuk penyerahan berkas perkara telah habis).
Status Penahanan Dipertanyakan
Berangkat dari kondisi itu, SEMAINDO mempertanyakan keabsahan status penahanan tersangka yang masih berjalan. Aparat penegak hukum diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan.
"Apabila benar surat P-20 telah diterbitkan karena penyidik belum mampu melengkapi petunjuk jaksa, perlu dijelaskan kepada publik apa dasar hukum penahanan yang masih diberlakukan terhadap tersangka. Penjelasan ini penting agar tidak timbul persepsi adanya pelanggaran hak asasi warga negara," ujar Sahrir.
Selain masalah berkas, SEMAINDO juga menyoroti dugaan keterlambatan penyampaian surat dinas. Berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, surat dimaksud tertanggal 1 Juni 2026, tetapi baru diterima oleh pihak yang dituju pada 18 Juni 2026. Menurut Sahrir, jika informasi itu benar, berpotensi mengarah pada tindakan maladministrasi.
Oleh karena itu, SEMAINDO mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik perkara tersebut yang berinisial ARK. Pemeriksaan diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran etik, penyimpangan prosedur, ataupun penyalahgunaan wewenang.
Sahrir menegaskan, langkah yang diambil organisasinya bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Penegakan hukum dinilai harus tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri, dan prinsip proses hukum yang adil (due process of law).
"Jika penyidik telah bekerja sesuai aturan, tentu harus kita hormati. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.
SEMAINDO menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tercapai kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Polres Halmahera Barat terkait tudingan tersebut. (An/Red)
