![]() |
| BWS Maluku Utara saat melakukan pemantauan sungai di Halmahera baru-baru ini. (Istimewa) |
Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, menyatakan tim tersebut ditugaskan untuk mengumpulkan data lapangan dan memverifikasi keberadaan sudetan atau pengalihan arus sungai.
"Tim hari ini sudah ke lapangan untuk memantau dan mencari data terkait sudetan tersebut. Tindakan selanjutnya menunggu hasil survei tim, yang kemudian akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujar M. Saleh, kepada Kabarhalmahera Minggu, 28 Juni 2026.
M. Saleh juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang bersedia melapor. Ia menegaskan bahwa institusinya tetap bekerja sesuai koridor hukum dan berkomitmen menindaklanjuti setiap isu lingkungan yang berkaitan dengan sungai.
Sebelumnya, BWS Maluku Utara sempat mendapat sorotan publik. Lembaga ini diminta agar tidak lalai dalam mengawasi perubahan aliran sungai yang kerap memicu bencana lingkungan, seperti erosi dan kerusakan infrastruktur.
Pasalnya, publik menilai terdapat dugaan pembiaran pelanggaran garis sempadan Sungai Kobe oleh PT IWIP. Pelanggaran tersebut diduga terjadi saat pihak perusahaan melakukan aktivitas penimbunan di lahan bekas PT GMG.
Data lapangan yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan pengalihan aliran yang menerabas batas aman sempadan Sungai Kobe, tepatnya di titik koordinat 0°28'03.55"N 127°54'00.89"E. Padahal, berdasarkan regulasi, garis sempadan sungai merupakan kawasan lindung vital untuk meminimalkan risiko bencana banjir, erosi, serta menjaga stabilitas ekosistem.
Aturan Ketat dan Ancaman Pidana 3 Tahun
Dugaan pengalihan alur sungai oleh PT IWIP ini kuat dugaan belum mengantongi izin sah. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21 Tahun 2020, setiap pengalihan alur sungai wajib melewati kajian hidrologi serta analisis dampak lingkungan yang ketat sebelum mengantongi izin resmi.
Secara hukum, mengubah atau memindahkan aliran sungai tanpa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang. Aturan baku menyebutkan, izin tidak dapat diterbitkan secara surut jika bentang alam sungai sudah telanjur diubah tanpa kajian balai wilayah sungai.
Aktivitas dugaan ilegal ini juga dihadapkan pada sanksi pidana yang tidak main-main. Merujuk pada Pasal 70 huruf a dan c UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap orang atau badan usaha yang sengaja mengubah aliran sungai tanpa izin dapat dijatuhi:
- Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
- Sanksi Denda: Paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
