![]() |
| PT IWIP. (Istimewa) |
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa Manager Environment PT IWIP, Yofi Saputra. Ia diduga terlibat dalam manipulasi dokumen tagihan pengangkutan limbah B3 jenis oli bekas.
Praktik lancung semacam ini biasanya menjadi modus untuk menggelembungkan tagihan biaya operasional atau menghindari biaya pengolahan yang semestinya.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Menurut Wahyu, perkara ini bermula dari adanya laporan mengenai ketidaksesuaian antara data pengangkutan riil dan dokumen tagihan yang diajukan.
"Kasus dugaan pemalsuan tagihan pengangkutan limbah B3 saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik). Kami harus cermat dan melakukan pencocokan data untuk mengetahui secara pasti berapa kali pengangkutan itu sebenarnya dilakukan," ujar Wahyu saat dikonfirmasi Kabarhalmahera.com, Minggu, 28 Juni 2026.
Wahyu menjelaskan, selisih angka dalam dokumen tersebut memicu kecurigaan manajemen perusahaan. Berdasarkan manifes internal, PT IWIP menduga pengangkutan limbah hanya dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, dalam dokumen tagihan yang disodorkan, jumlahnya membengkak menjadi lima kali pengangkutan.
"Karena PT IWIP menduga hanya tiga kali pengangkutan, namun yang muncul di data tagihan sudah lima kali. Sehingga pihak perusahaan merasa dirugikan," kata Wahyu menambahkan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara masih berfokus mendalami dan memverifikasi dokumen-dokumen pendukung untuk mengusut tuntas aktor di balik manipulasi data tersebut. (Dir/Red)
