![]() |
| PT ASM diduga masih melakukan aktivitas pertambangan. |
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 4 Desember 2023 beserta perubahan direksi, pengalihan saham, dan perubahan akta perusahaan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu sekaligus mengembalikan struktur kepengurusan perusahaan kepada pihak yang dinyatakan sah secara hukum.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pertambangan nikel di area perusahaan disebut masih berlangsung. Dugaan aktivitas itu mencakup kegiatan produksi hingga penjualan ore nikel.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat terkait pelaksanaan putusan pengadilan di tingkat operasional perusahaan. Sebab, putusan yang telah inkrah pada prinsipnya menjadi dasar hukum dalam menentukan pihak yang berwenang menjalankan aktivitas korporasi.
Pengamat menilai, apabila aktivitas usaha tetap dijalankan oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan berdasarkan putusan pengadilan, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan memerlukan perhatian dari instansi berwenang.
Karena itu, sejumlah pihak mendorong adanya pengawasan dari lembaga terkait untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan struktur kepengurusan perusahaan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT ASM terkait aktivitas operasional perusahaan pascaputusan Mahkamah Agung tersebut. (Dir/Red)
