![]() |
Insiden ini memantik kecaman keras dari komunitas pers lokal karena dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Panitia Balapan, Salkani, kini menjadi sorotan publik. Ia dianggap paling bertanggung jawab atas tindakan represif anak buahnya di arena balapan.
Peristiwa bermula saat kedua jurnalis sedang mengambil foto dan video untuk kepentingan pemberitaan. Di tengah proses dokumentasi, beberapa oknum panitia mendadak menghampiri mereka. Dengan nada tinggi dan bersikap intimidatif, mereka melarang kedua jurnalis mengambil gambar. Ketegangan sempat menyedot perhatian para penonton yang memadati sirkuit.
Ironisnya, dari pantauan di lapangan, beberapa panitia diduga mengonsumsi minuman beralkohol saat acara berlangsung. Kondisi ini memicu kritik tajam dari masyarakat terkait profesionalisme penyelenggara. Pasalnya, beberapa kru yang diduga dalam pengaruh alkohol itu tetap ditugaskan menjaga loket karcis dan mengatur arus di arena.
Padahal, ajang balap motor tersebut merupakan hajat publik yang terbuka untuk umum. Kehadiran jurnalis di sirkuit murni untuk memenuhi hak tahu masyarakat, bukan mengganggu jalannya perlombaan.
Jurnalis Nalarsatu.com, Wangkep, menyayangkan arogansi panitia yang dinilai berlebihan. "Kami datang untuk meliput, bukan mencari masalah. Namun, kami justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengambil gambar," kata Wangkep, Minggu.
Wangkep menegaskan, sebagai agenda terbuka, tidak ada alasan bagi panitia untuk menggembok akses peliputan.
"Pers punya hak legal untuk meliput. Jangan perlakukan jurnalis seolah-olah melakukan kriminalitas," ujarnya ketus.
Buntut dari insiden ini, desakan agar Ketua Panitia, Salkani, segera angkat bicara terus mengalir. Komunitas pers Halmahera Selatan menilai Salkani gagal membina dan mengontrol perilaku anggotanya di lapangan.
"Ketua panitia harus mengklarifikasi kasus ini secara terbuka. Jangan sampai publik mencap panitia anti-kritik dan anti-pers," kata Wangkep.
Kasus ini juga menyingkap rapuhnya pemahaman penyelenggara acara terhadap hukum yang melindungi kerja domestik pers. Merujuk Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengancamnya dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Komunitas pers lokal kini mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan intimidasi ini demi menjaga iklim pers yang sehat di Bumi Saruma.
Mereka juga menuntut pihak panitia segera melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi Nalarsatu.com dan FaktaHalmahera.com.
Hingga laporan ini ditulis, Ketua Panitia Salkani maupun perwakilan penyelenggara belum merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis.* (Zul/Red)
