Ketua IDI Halbar Soroti Pernyataan Sekwan tak Etis terhadap Tenaga Medis

Sebarkan:
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon.
HALBAR - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon, menyoroti pernyataan Sekretaris DPRD (Sekwan) Halmahera Barat, M. Syarif Ali. Pernyataan tersebut dinilai menggunakan bahasa yang tidak pantas dan melontarkan tuduhan tanpa basis data terhadap tenaga medis.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/5/2026), Dominikus menegaskan bahwa penggunaan kata-kata makian oleh seorang pejabat publik tidak dapat dibenarkan dengan dalih sebagai kritik yang membangun.

“Penggunaan kata kasar, makian seperti ‘bangsat’, dan tuduhan tanpa data oleh pejabat daerah tidak bisa dibenarkan sebagai kritik membangun. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran etika publik, pengalihan tanggung jawab, dan tindakan intimidasi terhadap tenaga medis yang haknya diabaikan,” tegas Dominikus.

Menurut Dominikus, kritik yang disampaikan oleh pejabat publik seharusnya berbasis data yang akurat dan disampaikan dengan cara yang bermartabat. Penggunaan bahasa yang ofensif justru dinilai merusak substansi kritik serta berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kritik membangun wajib berbasis data akurat dan disampaikan secara bermartabat. Penggunaan makian secara verbal justru meruntuhkan substansi argumen, memicu konflik, dan merupakan bentuk penghinaan maupun ujaran kebencian,” ujarnya.

Tanggung Jawab ASN

Ia mengingatkan bahwa pejabat publik, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga etika, baik dalam bertutur kata maupun bersikap di ruang publik.

“Sebagai pejabat publik dan ASN, yang bersangkutan terikat kode etik untuk menjaga lisan, berperilaku sopan, dan menciptakan suasana kondusif. Makian di depan publik jelas melanggar prinsip integritas dan etika jabatan,” kata Dominikus.

Selain menyoroti penyampaian verbal tersebut, Ketua IDI Halmahera Barat ini juga mempertanyakan sikap pejabat yang dinilai memberikan tekanan psikologis kepada tenaga medis. Padahal, di sisi lain, hak-hak para dokter di Halmahera Barat disebut belum dipenuhi secara penuh selama empat bulan terakhir.

“Bagaimana bisa menuntut beban kerja dokter, sementara hak dasar para dokter sebagai pekerja belum dibayarkan selama empat bulan. Jangan sampai ada standar ganda terhadap tenaga medis,” tuturnya.

Langgar UU ASN

Dominikus menambahkan, pernyataan yang bernada fitnah atau makian bertentangan dengan etika dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Oleh karena itu, ia meminta agar setiap kritik maupun penyampaian pendapat di lingkungan pemerintahan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur, bukan dengan cara-cara yang bersifat provokatif.

“Pernyataan yang berpotensi menggiring opini negatif, provokatif, atau memicu konflik seharusnya dihindari. Ujaran kebencian dan kata-kata ofensif tidak boleh digunakan, terlebih oleh pejabat publik,” kata Dominikus.

Di akhir keterangannya, ia mengingatkan agar setiap upaya evaluasi terhadap pelayanan publik maupun penegakan aturan tetap dilakukan koridor hukum dan etika yang berlaku.

“Jangan beralibi ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.* (An/Redaksi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini