![]() |
| Ilustrasi |
Di Maluku Utara, sorotan tajam mengarah pada dua anak usaha PT Antam Tbk yankni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA) yang diduga kuat lari dari aturan main di kawasan hutan.
Rapor Merah di Hutan Lindung
Berdasarkan data yang dihimpun Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, jejak kerusakan hutan di konsesi dua anak usaha plat merah ini terekam
lewat hasil digitasi lahan.
PT NKA, yang beroperasi di Halmahera Timur, tercatat telah diduga membuka lahan seluas 253,97 hektare. Namun, yang mengejutkan, 116,16 hektare di antaranya merupakan kawasan Hutan Lindung. Dugaan aktivitas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah ini menempatkan perusahaan dalam bayang-bayang pelanggaran UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tak berhenti di situ, PT NKA juga disinyalir belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang. Sebuah kewajiban fatal yang jika dilanggar, bisa berujung pada pencabutan izin permanen sesuai UU Minerba.
Dosa Serupa di Konsesi SDA
PT Sumberdaya Arindo (SDA) juga menunjukkan rapor yang tak kalah merah. Hasil investigasi membeberkan adanya dugaan bukaan lahan masif seluas 1.001,82 hektare. Dari total tersebut, ditemukan 12,23 hektare Hutan Lindung dan 155,66 hektare Hutan Produksi Terbatas yang diduga dikelola tanpa izin resmi.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan administratif. Angkanya jelas, luasannya nyata. Ini adalah kejahatan tambang yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata negara,” tegas Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, Jumat (10/4).
Ujian Nyali Bahlil Lahadalia
Laporan LIN ini seolah menampar wajah kementerian terkait di tengah instruksi keras Presiden Prabowo di Istana Negara, Rabu lalu. Wahyudi menilai selama ini perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bernaung di bawah bendera BUMN, seolah memiliki imunitas hukum karena relasi kuat di pusat.
“Presiden sudah perintahkan sikat. Sekarang kita lihat, apakah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berani mencabut izin anak usaha Antam ini, atau instruksi Presiden hanya akan berhenti di meja pidato?” sentil Wahyudi.
LIN mendesak agar pemerintah tidak hanya melakukan evaluasi di atas kertas, tetapi segera menurunkan tim untuk melakukan penegakan hukum dan penghentian aktivitas di lapangan. Tanpa tindakan konkret, hutan Maluku Utara diprediksi akan terus dikeruk oleh korporasi yang berlindung di balik status "anak usaha negara" namun mengabaikan regulasi lingkungan.
“Jika Presiden serius, tidak boleh ada pengecualian. Baik swasta maupun anak usaha BUMN, kalau menambang di hutan lindung tanpa PPKH, ya harus dicabut dan diproses hukum,” pungkasnya.
Daftar Merah di Meja Satgas
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara juga mengungkapkan bahwa praktik ini merupakan rahasia umum. Sejumlah nama besar sebelumnya telah disegel oleh Satgas PKH, mulai dari PT Mineral Trobos, PT Wanatiara Persada, hingga PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT Karya Wijaya.
Modusnya, diduga serupa mengeruk nikel di kawasan hutan tanpa kantong izin PPKH. Aktivitas ini secara legal-formal masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang merusak paru-paru dunia di Maluku Utara.
Hingga berit ini tayang, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT Antam Tbk terkait temuan digitasi lahan di konsesi PT NKA dan PT SDA.* (Red)
