Jejak 'Hitam' PT Antam di Maluku Utara

Sebarkan:
TERNATE - Aktivitas pertambangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Maluku Utara terus memicu polemik yuridis. Badan usaha milik negara (BUMN) ini dituding tersangkut sederet persoalan hukum: mulai dari dugaan kerugian negara, tunggakan pajak daerah, penyerobotan kawasan hutan, hingga minimnya kontribusi bagi masyarakat lingkar tambang.

Daftar panjang pelanggaran ini kini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sengkarut Ore, Pajak, dan Dugaan Kerugian Negara

Akar persoalan hukum Antam di Maluku Utara sejatinya telah bergulir sejak lama. Pada 2021, Sahril Tahir, saat itu menjabat Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara yang juga Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Geranti) Malut ini membongkar dugaan kebocoran komoditas tambang medio 2014–2015.

Antam ditengarai mengapalkan sekitar 1,7 juta ton bijih (ore) nikel keluar daerah tanpa kontribusi finansial yang sah bagi daerah penghasil. Menurut Sahril, pemerintah daerah semestinya menempuh jalur hukum untuk mengusut potensi kerugian daerah tersebut.

“Kehadiran PT Antam di Malut sejak 1979 sampai hari ini belum memberikan manfaat secara langsung terhadap masyarakat,” tegas Sahril kala itu.

Tak hanya urusan eksploitasi mineral, kepatuhan fiskal Antam di tingkat lokal pun kedodoran. Emiten pertambangan ini sempat terjerat masalah tunggakan Pajak Restoran (makan-minum) senilai Rp124 juta di Kabupaten Halmahera Timur untuk periode Juli hingga Desember 2023.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Timur, Ismail Addin, mengonfirmasi bahwa Antam baru melunasi kewajiban fiskal untuk periode Januari-Juni 2023 sebesar Rp606 juta.

“PT Antam memang belum melunasi pajak sebesar Rp124 juta, sementara bulan Agustus hingga Desember belum ada penetapan nominal karena alasan cash flow koperasi karyawan,” ujar Ismail pada Mei 2024.

Kondisi kepatuhan hukum perusahaan kian disorot menyusul munculnya indikasi kerugian negara sebesar Rp719 miliar yang bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Hingga kini, manajemen Antam belum memberikan klarifikasi resmi maupun langkah remediasi hukum atas temuan auditor negara tersebut.

Sengketa Hak Tenaga Kerja di Saham Minoritas

Dimensi hukum ketenagakerjaan dan kemitraan korporasi juga pecah di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), tempat Antam menguasai 25 persen saham. Serikat pekerja menilai Antam abai terhadap tanggung jawab hukum korporasi (corporate liability) dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan warga sekitar.

Ketua FPE KSBSI PT NHM, Iswan Hi Ma’rus, menilai peran Antam di perusahaan tersebut mandul secara operasional dan manajerial.

“Antam ini hanya label saja, walaupun menempatkan direktur dan komisaris utama di NHM,” kata Iswan pada September 2023.

Kritik tajam dari perspektif keadilan ekonomi juga dilontarkan Ketua PUK SPSI PT NHM, Rusli A Gailea. Ia mempertanyakan aliran dana jumbo senilai USD 320 juta (sekitar Rp4,8 triliun) yang diterima Antam, yang dinilai tak berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak publik.

“Apakah Antam pernah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat Maluku Utara?” gugat Rusli.

Pidana Kehutanan dan Desakan Penyidikan PMN Smelter

Pelanggaran paling krusial muncul di sektor hukum lingkungan dan kehutanan. Dua anak usaha Antam di Halmahera Timur, yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA), resmi dilaporkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan lahan (land clearing) secara ilegal di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.

Laporan hukum tersebut tengah dimatangkan oleh Lembaga Pengawasan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara berdasarkan bukti-bukti lapangan.

Dugaan pelanggaran ini mencapai puncaknya pada proyek strategis nasional milik Antam. Pada Senin, 18 Mei 2026, massa dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Korupsi di PT ANTAM Rp3,4 Triliun

Mereka membawa tuntutan hukum pidana khusus: mendesak korps adhyaksa mengusut dugaan korupsi pengelolan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar USD 4,43 miliar pada proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (smelter) dan PLTU di Halmahera Timur.

Koordinator aksi, Yuslan Gani, menegaskan bahwa tata kelola proyek tersebut sarat akan maladministrasi dan indikasi tindak pidana korupsi.

“Pembangunan industri pertambangan seharusnya menjadi motor kesejahteraan rakyat, bukan sarana bancakan elite koruptor,” tegas Yuslan di depan gerbang Kejati.

Dalam orasinya, aliansi mahasiswa dan pemuda ini membeberkan dua bukti awal (initial evidence) carut-marut proyek tersebut:

Keterlambatan Proyek PLTU: Mengakibatkan stagnasi operasional dan memicu munculnya piutang/kerugian negara hingga Rp719,9 billion.

Pelanggaran Zonasi: Dugaan kuat adanya aktivitas korporasi yang menerobos kawasan hutan lindung di Halmahera Timur secara melawan hukum.

Rangkaian kasus yang menjerat PT Antam Tbk ini menjadi ujian konsistensi bagi aparat penegak hukum di Maluku Utara. Publik kini menunggu apakah Kejaksaan Tinggi dan Satgas Kehutanan berani menyeret jajaran manajemen BUMN ini ke meja hijau, atau membiarkan daftar rapor merah ini menguap begitu saja. (El)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini