![]() |
| Praktisi hukum, Dr. Hendra Karangan, S.H., M.Si. (Istimewa) |
Hendra menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum dalam pusaran bisnis gelap ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merusak tingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
"Polisi itu tidak boleh melakukan bisnis apalagi di areal tambang, polisi itu harus menjaga dan mengamankan pelanggaran yang terjadi di areal lingkar tambang bukan mala ikut bisnis ilegal," tegas Hendra, Selasa, 19 Mei 2026.
Desakan Jerat Hukum Berlapis: Etik hingga Pidana
Dalam pernyataannya, Hendra menguraikan analisis hukum dan mendesak sanksi berlapis bagi oknum petinggi tersebut:
- Sanksi Pemecatan (PTDH): Dari sisi internal, tindakan membekingi dan menjual miras ini melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelaku didesak untuk dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang komisi kode etik.
- Proses Peradilan Umum: Selain sanksi etik, Hendra mendesak agar oknum tersebut diseret ke ranah pidana berlapis. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan nyawa atau kesehatan umum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Daerah setempat.
- Tuntutan Transparansi Polda Malut: Hendra mendesak Polda Malut bertindak cepat, transparan, dan tidak pandang bulu dalam melakukan pemeriksaan dari tahap penyelidikan hingga peradilan demi memberikan efek jera.
Modus Operandi dan Jaringan Pengecer di Weda Tengah
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa aroma bisnis gelap ini telah tercium lama di Kecamatan Weda Tengah dengan modus yang terorganisasi rapi. Sang oknum petinggi polisi santer disebut-sebut berada di balik jaringan peredaran minuman beralkohol golongan A hingga C.
Merek-merek populer ditengarai membanjiri desa-desa sekitar tambang tanpa secarik pun pita cukai, di antaranya, Iceland, Rockstar, Drum, Blackcurrant, Kawa-Kawa daan Anggur Merah
Barang haram tersebut diduga disalurkan ke wilayah lingkar tambang melalui tangan para pengecer yang bergerak di lapangan, yakni berinisial FRI, JNI, HNI, dan MRK.
Padahal, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019, distribusi minuman keras di Kabupaten Halmahera Tengah sangat dibatasi secara ketat dan hanya dilegalkan pada hotel berbintang atau restoran tertentu yang memiliki izin khusus.
Penjualan masif di tingkat pengecer tanpa izin ini dinilai sebagai pelanggaran pidana murni, sekaligus menjadi tamparan keras bagi integritas dan kode etik Korps Bhayangkara yang seharusnya memberantas peredaran barang terlarang tersebut. (Dir/Red)
