![]() |
| Dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba teluk Buli, Halmahera Timur. (LM) |
Pencemaran ini diduga berasal dari operasi tiga anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yakni PT Feni Halmahera Timur (FHT), PT Sumberdaya Arindo (SDA), PT Nusa Karya Arindo (NKA), termasuk pihak subkontraktor, PT Buka Bumi Konstruksi.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.
“Jadi saya sudah minta namanya Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa itu, dan mudah-mudahan nanti 1-2 hari ini kita dapat laporan dan intervensi apa yang bisa kita lakukan,” ujar Jumhur, Senin, 11 Mei 2026.
Jumhur mengingatkan bahwa aktivitas investasi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia sama sekali tidak boleh mengorbankan ruang hidup warga.
“Intinya itu tidak boleh merugikan masyarakat itu intinya,” kata Jumhur menekankan.
Meskipun laporan mengenai pencemaran di Halmahera Timur ini terhitung baru masuk ke mejanya, Jumhur memastikan kementeriannya akan langsung mengambil langkah taktis. Ditanya soal status perusahaan yang terseret merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ia menjamin penegakan hukum lingkungan akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Gelombang Protes di Maluku Utara
Sementara itu di daerah, desakan agar aparat penegak hukum segera menindak PT Antam beserta anak usahanya kian bergulir kencang. Gelombang protes mulai pecah di Maluku Utara.
Pada Senin, 18 Mei 2026, massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Wilayah Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam orasinya, koordinator aksi Yuslan Gani menyoroti adanya penyerobotan serta kerusakan hutan lindung yang masif di Halmahera Timur. Menurut Yuslan, kerusakan bentang alam tersebut dipicu oleh proyek pembangunan fasilitas pengolahan (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang digarap oleh anak-anak perusahaan PT Antam.
Massa menuntut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa jajaran manajemen perusahaan yang terlibat. Jika dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, mereka khawatir kerusakan lingkungan di Halmahera Timur akan mencapai titik yang tidak bisa dipulihkan.* (Red)
