Putri Nurdiana Resmi Isi Kursi PAW Bawaslu Kota Ternate hingga 2028

Sebarkan:
TERNATE - Komposisi keanggotaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, kembali lengkap setelah Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melantik Putri Nurdiana Jailan sebagai anggota Bawaslu Kota Ternate Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2023–2028, Senin, 25 Mei 2026.

Pelantikan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan digelar serentak bersama dua anggota PAW lainnya dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Pelantikan itu merujuk pada Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam arahannya, Bagja menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas kelembagaan Bawaslu. Ia meminta anggota yang baru dilantik segera membangun komunikasi dan memperkuat soliditas internal lembaga.

“Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” kata Bagja.

Ia juga menyebut Bawaslu tengah bersiap menghadapi revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

“Kami percaya Bapak/Ibu yang dilantik hari ini akan menjunjung tinggi marwah dan integritas Bawaslu. Persiapkan diri, terutama dengan adanya kemungkinan perubahan pada Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Dengan kembalinya formasi lengkap, Bawaslu Kota Ternate diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta pelaksanaan program pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, anggota Bawaslu Kota Ternate Suryadi S. Abdullah, serta anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sulemen Patras dan Rusly Saraha.*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini