![]() |
Pelantikan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan digelar serentak bersama dua anggota PAW lainnya dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Pelantikan itu merujuk pada Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam arahannya, Bagja menekankan pentingnya menjaga marwah dan integritas kelembagaan Bawaslu. Ia meminta anggota yang baru dilantik segera membangun komunikasi dan memperkuat soliditas internal lembaga.
“Segera lakukan komunikasi di setiap tingkatan, dari bawah hingga ke atas. Perkuat kembali kerja sama dengan sesama anggota agar soliditas kelembagaan tetap terjaga,” kata Bagja.
Ia juga menyebut Bawaslu tengah bersiap menghadapi revisi Undang-Undang Pemilu yang dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
“Kami percaya Bapak/Ibu yang dilantik hari ini akan menjunjung tinggi marwah dan integritas Bawaslu. Persiapkan diri, terutama dengan adanya kemungkinan perubahan pada Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Dengan kembalinya formasi lengkap, Bawaslu Kota Ternate diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan, pencegahan pelanggaran pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta pelaksanaan program pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, anggota Bawaslu Kota Ternate Suryadi S. Abdullah, serta anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sulemen Patras dan Rusly Saraha.*
