WEDA - Aktivitas judi sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diduga dibackup oleh beberapa oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Halteng. (Jumat, 22/09/2026)
Ilustrasi judi sabung ayam. (Istimewa)
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya yang enggan dipublikasikan namanya, praktik judi sabung ayam dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah lingkar tambang—khususnya Desa Lelilef Sawai dan Desa Lelilef Waibulen—diduga kuat dibackup oleh beberapa oknum PJU Polres Halteng.
"Kasus ini sudah berulang kali terjadi dan sempat digerebek beberapa kali. Namun, tidak ada tindak lanjut hukum secara tuntas, bahkan para pelaku dilepaskan begitu saja," ungkap sumber tersebut.
Praktik judi sabung ayam di kawasan lingkar tambang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial MK. Selain mengoperasikan arena sabung ayam, MK juga diketahui menjalankan bisnis peredaran miras ilegal di wilayah lingkar tambang tersebut.
Sumber tersebut menambahkan bahwa secara nasional, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki komitmen tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa tebang pilih.
"Namun pada kenyataannya, judi sabung ayam dan peredaran miras ilegal di Desa Lingkar Tambang justru makin marak seolah tak tersentuh hukum. Hal ini terjadi karena diduga ada tindakan perlindungan (backup) dari oknum PJU di Polres Halteng," tegasnya.
Dugaan keterlibatan oknum PJU Polres Halteng semakin menguat pascapenggerebekan pada 10 Agustus 2026 lalu. Saat itu, personel Subsektor Weda Tengah mengamankan lima terduga pelaku yang terlibat judi sabung ayam, yakni AS (28), MHL (36), RT (39), MV (22), dan NM (25).
Selain para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 ekor ayam aduan hidup, 24 buah pisau taji, serta 1 unit mobil pikap warna hitam berplat nomor DB 8244 BN. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Halteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Namun, para pelaku dan barang bukti justru dibebaskan tanpa proses hukum berlanjut.
"Padahal, praktik sabung ayam yang disertai ajang taruhan uang secara jelas memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) jo. Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.
Namun di balik penegakan hukum tersebut, diduga terdapat peranan oknum PJU Polres Halteng yang turut membackup aktivitas judi sabung ayam dan miras ilegal yang marak terjadi di kawasan lingkar tambang itu.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh Kabarhalmahera, Kasi Humas Polres Halteng, IPTU Amir Muhammad, baru-baru ini menyarankan agar konfirmasi terkait penanganan perkaranya ditanyakan langsung ke Satreskrim.
"Terkait judi sabung ayam, silakan konfirmasi langsung dengan Kasat Reskrim atau KBO Reskrim saja, karena kasus itu Reskrim yang menangani. Atau bisa konfirmasi langsung ke Kapolres," ujar Amir.
Amir membenarkan bahwa para terduga pelaku dan barang bukti judi sabung ayam yang sebelumnya diamankan personel Subsektor dan diserahkan ke Polres Halteng telah dilepaskan kembali.
"Karena tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk dilakukan penahanan atau pemeriksaan lebih lanjut, makanya mereka dilepaskan," terang Amir menjelaskan alasan pembebasan para terduga pelaku beserta barang bukti tersebut. (Dir)