![]() |
| PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. |
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Anugrah Sukses Mining yang digelar pada 4 Desember 2023. Putusan itu juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT ASM Nomor 14 tertanggal 7 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn.
Meski demikian, aktivitas pertambangan di area konsesi PT ASM disebut masih berjalan. Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut diduga meliputi produksi hingga penjualan ore nikel.
Selain itu, muncul sejumlah dugaan yang menjadi perhatian publik, di antaranya aktivitas pertambangan yang disebut tetap berlangsung pada area yang telah dipasangi plang larangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta dugaan keterlibatan pihak Syahbandar Halmahera Tengah dalam aktivitas pengiriman ore nikel.
Hingga kini, dugaan tersebut belum memperoleh putusan hukum dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas operasional perusahaan. Sejumlah pemerhati hukum menilai putusan pengadilan yang telah inkrah semestinya menjadi dasar dalam menentukan legalitas pengelolaan korporasi, terlebih bagi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila benar terdapat aktivitas operasional yang tidak sejalan dengan putusan pengadilan atau ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, diperlukan langkah klarifikasi dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kerugian bagi negara.
Kasus PT Anugrah Sukses Mining dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepastian hukum di sektor pertambangan.
Sementara itu, Humas PT Anugrah Sukses Mining, Munandar Zakaria, telah dihubungi Kabarhalmahera.com untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (Dir)
