![]() |
| Polsek Kayoa |
"Laporan tersebut sudah diterima dan segera ditindaklanjuti. Kita cepat proses, tidak ada cerita lain," tegas Kapolsek Kayoa IPTU Sukardi Sain saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Sukardi menjelaskan, penyidik kini tengah merampungkan surat panggil terhadap terlapor. "Undangan klarifikasi terhadap terlapor akan dilayangkan pada Kamis lusa," ujarnya.
Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah Rohani melapor ke Polsek Kayoa pada Senin (27/7/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Dugaan kekerasan itu terjadi di depan rumah warga bernama Adam Bani di Desa Orimakurunga, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Tak hanya kontak fisik, terlapor diduga memaki dan menantang korban untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak 'Silahkan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi," ungkap Rohani menirukan ucapan terduga pelaku.
Akibat insiden tersebut, Rohani mengalami cedera di bagian punggung hingga harus menjalani perawatan medis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Aturan ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (Kh)
