Menagih Janji Legalisasi Tambang Kusubibi

Sebarkan:
Aktivitas tambang emas rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. (Istimewa)
HALSEL - Barisan Pemuda Rakyat (BPR) dan gerakan Pemuda Peduli Tambang Rakyat Halmahera Selatan mendesak pemerintah daerah hingga pusat tidak serta-merta menutup aktivitas tambang emas rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Mereka mendorong pemerintah melangkah ke jalur legalisasi dan pembinaan agar kegiatan tambang memberi manfaat nyata bagi warga lokal.

Ketua Bidang Investigasi BPR Halmahera Selatan, Sardi A. Hongi, menilai tambang rakyat selama ini menjadi tumpuan ekonomi masyarakat pedesaan. Menurut dia, pendekatan hukum tak seharus sekadar berfokus pada penindakan.

"Pemerintah harus hadir untuk membina. Jika diatur dengan baik, tambang rakyat bisa menjadi sumber penghidupan yang sah dan menyejahterakan masyarakat desa," kata Sardi, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menambahkan, langkah pendampingan sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ruang pengembangan tambang rakyat di bawah regulasi dan pengawasan yang ketat.

Pandangan senada disampaikan pengurus Pemuda Peduli Tambang Rakyat, Irwan Abubakar. Ia menilai kawasan Kusubibi memiliki potensi besar jika dikelola secara berkelanjutan. Selain membuka lapangan kerja, legalisasi tambang diyakini berpotensi menyumbang pendapatan daerah.

"Solusi terbaik bukan menutup, melainkan legalisasi dan pendampingan teknis. Langkah ini penting agar aktivitas tambang aman, ramah lingkungan, dan menguntungkan warga lokal," ujar Irwan. (Zul/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini