Galian C di Puncak Gunung Tabalik Diduga Tanpa Izin, Alat Berat Beroperasi Bebas

Sebarkan:
WEDA - Aktivitas pertambangan batuan atau galian C di puncak Gunung Tabalik, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga dikelola seorang pendeta berinisial Hry itu disebut berlangsung tanpa perizinan pertambangan yang jelas.

Pantauan Kabarhalmahera.com, Senin, 10 Agustus 2026, sebuah excavator terlihat beroperasi di lokasi penambangan. Alat berat itu digunakan untuk mengeruk dan memindahkan material batuan dari kawasan puncak gunung.

Seorang warga di sekitar lokasi mengatakan aktivitas tersebut baru berjalan sekitar sepekan. Menurut dia, material batu yang ditambang rencananya digunakan untuk pembangunan talud sekolah.

"Ini baru operasi tempat galian batu ini sekitar satu minggu ini, dan batu yang diangkut ini untuk talud sekolah," kata sumber tersebut.

Sumber yang sama menyebut kegiatan itu tidak mengantongi izin pertambangan. Ia menduga aktivitas tersebut dapat berlangsung karena lokasi tambang berkaitan dengan pemilik yang disebut sebagai seorang pendeta.

Jika benar beroperasi tanpa izin, persoalannya bukan sekadar soal penggunaan alat berat atau pengerukan material. Aktivitas tersebut dapat masuk ke ranah pertambangan tanpa izin, yang memiliki konsekuensi pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban perizinan dalam kegiatan pertambangan.

Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ancaman hukum juga tidak berhenti pada penambang. Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Artinya, jika material hasil tambang tersebut benar berasal dari kegiatan tanpa izin, rantai pemanfaatannya juga layak diperiksa. Siapa yang menambang, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, dan untuk pekerjaan apa material tersebut digunakan menjadi pertanyaan yang semestinya dijawab secara terang.

Pemilik Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polisi

Kabarhalmahera.com kemudian mengonfirmasi dugaan aktivitas tanpa izin tersebut kepada Hry, yang disebut sebagai pemilik kegiatan galian C sekaligus seorang pendeta di Weda Tengah.

Hry membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa komunikasi dengan aparat penegak hukum. Ia mengatakan telah meminta arahan kepada pihak kepolisian mengenai aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut.

"Terkait dengan galian C itu saya sudah minta izin di pihak kepolisian. Mereka sarankan urus izin sekalipun pakai untuk pribadi dan di tanah sendiri," ujar Hry.

Menurut dia, petunjuk mengenai kegiatan pemerataan lahan juga telah diperoleh setelah pihak Reskrim turun langsung ke lokasi.

"Dan untuk izin pemerataan itu sudah ada petunjuk dari Reskrim karena mereka sempat turun di lokasi galian C-nya," katanya.

Hry juga menyebut telah meminta izin kepada Kapolsek untuk berkomunikasi dengan Kapolres.

"Dan sudah minta izin ke Kapolsek untuk komunikasi dengan Kapolres," ujarnya.
Pernyataan Hry tersebut justru menyisakan pertanyaan penting: apakah komunikasi atau arahan dari kepolisian dapat dianggap sebagai izin pertambangan?.

Sebab, kewenangan memberikan izin usaha pertambangan memiliki dasar hukum dan mekanisme administratif tersendiri. Karena itu, dugaan aktivitas galian C di Gunung Tabalik perlu diperiksa bukan hanya dari sisi siapa pemilik lahannya, melainkan juga legalitas kegiatan, asal-usul material, volume produksi, penggunaan alat berat, serta tujuan pengangkutan dan pemanfaatannya.

Jika material itu benar digunakan untuk pembangunan talud sekolah, instansi terkait juga perlu memastikan status material tersebut. Jangan sampai proyek pembangunan fasilitas publik justru menggunakan material dari aktivitas pertambangan yang legalitasnya belum terang.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, serta penelusuran asal-usul material menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kegiatan di puncak Gunung Tabalik merupakan pekerjaan pemerataan lahan biasa atau telah berubah menjadi aktivitas pertambangan yang wajib berizin. (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini