![]() |
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P2KBP3A Halmahera Tengah, Mardia Jaddaludin, merinci angka tersebut terdiri atas 44 kasus kekerasan terhadap perempuan (periode 2023–Juli 2026) dan 42 kasus kekerasan terhadap anak (periode 2022–Juli 2026).
"Angka ini berdasarkan laporan resmi yang masuk dan ditangani Dinas P2KBP3A," kata Mardia, Kamis, 6 Agustus 2026.
Data P2KBP3A menunjukkan tren kekerasan terhadap perempuan terus melonjak tiap tahun. Pada 2023 tercatat 10 kasus, naik menjadi 13 kasus pada 2024, dan mencapai 14 kasus pada 2025. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas mendata 7 kasus baru. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendominasi laporan ini, disusul penganiayaan, pemerkosaan, pencabulan, perzinaan, penelantaran, hingga pengeroyokan.
Grafik serupa terlihat pada kasus kekerasan anak. Setelah mencatat 8 kasus pada 2022 dan 7 kasus pada 2023, angka ini melonjak menjadi 12 kasus pada 2024, sebelum melandai ke 9 kasus pada 2025 dan 6 kasus hingga Juli 2026. Kasus didominasi oleh kejahatan persetubuhan dan pencabulan anak, serta pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan fisik maupun psikis.
Mardia meminta warga tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kejahatan terhadap perempuan dan anak di lingkungannya. Laporan masyarakat dapat disalurkan melalui saluran siaga (hotline) Dinas P2KBP3A Halmahera Tengah di nomor 0821-8966-1972. (Dir)
