![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan. |
"Karena saya sedang berada di luar daerah, saya akan segera menghubungi Sekretaris Dinas untuk memastikan persiapan surat panggilan kedua," ujar Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.
Siti menegaskan penanganan perkara ini akan tetap berjalan meski terlapor terkesan menghindar. "Insya Allah, perkara ini akan tetap kami tindaklanjuti sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Rahma Bani terhadap Rohani Paes, 66 tahun, warga Desa Orimakurunga. Peristiwa tersebut ditengarai terjadi di depan rumah Adam Bani pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIT.
Terlapor diduga memukul korban menggunakan bambu dan kayu. Menurut keterangan korban, terlapor juga sempat melontarkan pernyataan di hadapan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
"Setelah memukul saya, ia berteriak: 'Silakan saja laporkan saya! Saya punya banyak uang, laporan ini tidak akan berhasil dan tidak akan bisa menahan saya," cerita korban menirukan perkataan terlapor.
Akibat kejadian itu, korban menderita luka memar dan nyeri di bagian punggung hingga harus menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026, dengan nomor laporan STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Pihak keluarga korban berharap ada tindakan dan keputusan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.* (Kh)
