Mangkir Panggilan Polisi, Kepala Sekolah SDN 84 Halsel Bakal Dipanggil Ulang

Sebarkan:
Kantor Polsek Kayoa. 
HALSEL - Rahma Bani, terlapor kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan, mangkir dari panggilan klarifikasi pertama Polsek Kayoa, Halmahera Selatan, Kamis (30/7/2026).

Kapolsek Kayoa IPTU Sukardi Sain membenarkan ketidakhadiran terlapor. "Undangan dilayangkan Rabu kemarin dan penyidik merencanakan klarifikasi hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," kata Sukardi, Kamis.

Sukardi menambahkan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Kayoa tengah menyiapkan surat panggilan kedua untuk Rahma. "Surat undangan klarifikasi kedua akan segera kami layangkan," ujarnya.

Rahma Bani, yang menjabat sebagai Kepala SD Negeri 84 Halmahera Selatan, dilaporkan ke polisi oleh Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga, pada Senin (27/7/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.

Dugaan penganiayaan dan penghinaan itu terjadi di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Selain menduga adanya tindak kekerasan fisik, korban menyebut terlapor sempat melontarkan kata-kata penghinaan dan menantang korban untuk melapor ke pihak berwajib.

"Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, dia berteriak, 'Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa ditahan polisi,'" ujar Rohani menirukan ucapan terlapor.

Akibat kejadian tersebut, Rohani mengalami sakit di bagian punggung dan harus menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama two setengah tahun.* (Kh)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini