Mangkir Panggilan Kedua, Kasus Kepsek SDN 84 Halsel Terancam Naik Penyidikan

Sebarkan:
Kantor Polsek Kayoa. (Istimewa)
HALSEL - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, kembali tidak memenuhi panggilan klarifikasi Polsek Kayoa terkait kasus dugaan penganiayaan dan penghinaan, Sabtu (1/8/2026). Ketidakhadiran tanpa keterangan tersebut tidak menyurutkan langkah tim penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, membenarkan bahwa surat undangan klarifikasi kedua telah dilayangkan secara resmi. Namun, terlapor mangkir hingga batas waktu yang ditentukan.

"Benar, undangan kedua sudah dilayangkan untuk permintaan keterangan hari ini. Namun, terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan," ujar IPTU Sukardi.

Pihak kepolisian kini tengah menyiapkan surat undangan klarifikasi ketiga. IPTU Sukardi menegaskan, jika terlapor kembali tidak kooperatif, penyidik akan segera melangsungkan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Undangan klarifikasi ketiga akan kembali dikirimkan. Jika kembali tidak hadir, kami akan menggelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," tegasnya.

Dugaan Kekerasan dan Penghinaan

Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa tertanggal 27 Juli 2026.

Dugaan insiden tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di depan kediaman Adam Bani, Desa Orimakurunga. Selain dugaan kekerasan fisik, terlapor diduga melontarkan kata-kata penghinaan serta menantang korban untuk memproses hukum perbuatannya.

"Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, terlapor berteriak, 'Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa ditahan polisi,'" ungkap Rohani menirukan ucapan terlapor saat memberikan keterangan.

Atas dugaan tindakan tersebut, terlapor terancam dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.* (Kh)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini