![]() |
| Ilustrasi. (Istimewa) |
Dua pejabat desa yang ditagih yakni Kades Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, dan Kades Belang-Belang, Kecamatan Bacan. Menurut Boyke, transaksi tersebut dilakukan sejak 2025. Dalam kuitansi perjanjian, pembayaran disepakati paling lambat setelah pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025.
"Untuk Kades Bahu sekitar Rp180 juta belum dibayar, sementara Kades Belang-Belang kurang lebih Rp100 juta," ujar Boyke saat ditemui, Rabu, 12 Agustus 2026.
Boyke menegaskan pengadaan material ini bukan transaksi pribadi, melainkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur desa. Namun, hingga masuk pertengahan 2026, janji pelunasan tak kunjung ditepati meski ia mengaku telah berulang kali melakukan penagihan.
Ia berharap para pihak terkait segera menunjukkan itikad baik. Jika tunggakan tersebut tak kunjung diselesaikan, Boyke berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Bahu dan Kades Belang-Belang belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi terus dilakukan namun belum berhasil. (zul/red)
