![]() |
| Galian C yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah hukum Pulau Taliabu, Maluku Utara. |
AP2T meminta seluruh aktivitas pengerukan material yang tidak mengantongi izin resmi dihentikan dan lokasi-lokasi tersebut ditutup. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem lingkungan, memicu ancaman bencana alam, serta menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jenderal Lapangan AP2T, Sauti Jamadin, menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kami meminta Kapolres Pulau Taliabu dan jajarannya tidak tutup mata dan telinga. Penambangan Galian C tanpa izin merupakan persoalan hukum yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan lingkungan Taliabu,” tegas Sauti, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Sauti, penertiban juga harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang ditertibkan terkait Galian C. Harus ditertibkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Jika tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki izin, maka harus ditindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, AP2T akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap lokasi-lokasi Galian C yang diduga ilegal.
“Jika dalam waktu dekat Polres Pulau Taliabu tidak melakukan penertiban dan memasang garis polisi (police line) di lokasi-lokasi Galian C ilegal tersebut, aliansi berkomitmen menggelar aksi massa yang lebih besar dan melaporkan dugaan pembiaran ini ke tingkat Polda Maluku Utara,” tandasnya.*
