Dinilai Tertutup, Kajati Malut Didesak Copot Kasi Penkum

Sebarkan:
Aksi unjukrasa di Kejati Malut. 
TERNATE - Kinerja Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, mendapat sorotan tajam. Pembenahan total di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera dilakukan menyusul minimnya akses informasi dan komunikasi publik terkait penanganan perkara.

Desakan tersebut mengemuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh Front Anti Korupsi Maluku Utara di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Ternate. Massa menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Matheos dari jabatannya.

Koordinator Aksi, Juslan Latif, mengkritik kapasitas komunikasi publik pejabat penerangan hukum tersebut yang dinilai tidak optimal dalam menjalin sinergi eksternal.

"Kinerja Kasipenkum Kejati Maluku Utara harus dievaluasi dan bila perlu dicopot. Apabila Kepala Kejati Malut tidak mengindahkan tuntutan ini, kami meminta Kepala Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas," ujar Juslan saat menyampaikan orasinya. Rabu, 26 Agustus 2026.

Padahal, secara regulasi dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Kasipengkum bertanggung jawab penuh dalam mengelola hubungan media, menyampaikan perkembangan perkara secara transparan, serta mengelola pos pelayanan hukum dan pengaduan masyarakat.

Senada dengan tuntutan massa aksi, pimpinan media lokal di Maluku Utara, Samaun Alkatiri, turut menyayangkan tertutupnya akses konfirmasi dari pihak Kejati. Menurutnya, beberapa upaya konfirmasi terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik kerap tidak direspons.

"Media menerima informasi dari berbagai elemen masyarakat yang berkaitan langsung dengan kinerja Kejaksaan. Ketika dikonfirmasi, semestinya direspons untuk menjelaskan sejauh mana penanganan perkara tersebut. Jangan terkesan pilih kasih," tegas Samaun.

Ia membandingkan pola komunikasi Kejati Malut saat ini dengan kepemimpinan Humas periode sebelumnya yang dinilai lebih responsif dan inklusif terhadap media. Atas dasar keterbatasan transparansi tersebut, Samaun menyetujui perlunya evaluasi kepemimpinan di sektor penerangan hukum Kejati Malut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku Utara maupun Matheos Matulessy belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan sorotan publik tersebut.* (Kh)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini