![]() |
| Ketua Tim Telaah Masyarakat, Dr. H. Said Assagaf, SH, MM. |
MALUT - Wacana pengalihan fungsi, peleburan, hingga penghapusan status kemandirian Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi ke dalam tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memicu reaksi keras. Tim Telaah Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Maluku Utara menyatakan sikap tegas menolak rencana merger institusi pelayanan kesehatan jiwa khusus di tingkat provinsi tersebut.
Penolakan ini merespons bergulirnya wacana dan pembahasan draf revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait Pengampuan Kesehatan Jiwa Nasional. Tim Telaah menilai penggabungan RSJ Sofifi ke rumah sakit umum akan membawa dampak buruk secara sistemik terhadap mutu pelayanan medis, jaminan anggaran dari pemerintah pusat, hingga stabilitas sosial kemasyarakatan di Maluku Utara.
Berdasarkan hasil kajian mendalam, Tim Telaah membeberkan empat poin keberatan utama terkait rencana penggabungan tersebut:
1. Degradasi Mutu Layanan Klinis dan Stigmatisasi
Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mutlak memerlukan lingkungan perawatan khusus yang tenang, terisolasi dari hiruk-pikuk klinis umum, serta dirancang dengan pendekatan psikososial yang ramah. Melebur pelayanan jiwa ke dalam rumah sakit umum berisiko tinggi mengganggu proses pemulihan akibat kepadatan pasien non-jiwa. Selain itu, langkah penggabungan ini dinilai akan memperkuat stigmatisasi negatif, yang berujung pada menurunnya minat keluarga untuk membawa pasien berobat secara layak.
2. Ancaman Kehilangan Hak Pengampuan dan Anggaran Kemenkes
Dalam skema transformasi rujukan Kementerian Kesehatan, status rumah sakit jiwa yang mandiri menjadi syarat utama untuk masuk ke dalam Daftar Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa Nasional. Jika pemerintah daerah terburu-buru melakukan merger, status RSJ Sofifi dalam draf regulasi KMK Pengampuan pusat otomatis hangus. Akibatnya, Provinsi Maluku Utara terancam kehilangan akses bantuan pendampingan klinis langsung, program pelatihan tenaga spesialis, hingga alokasi anggaran khusus kesehatan jiwa dari pemerintah pusat.
3. Inefisiensi Anggaran dan Pemborosan Aset Daerah
Pembangunan fasilitas penunjang, ruang rehabilitasi psikiatri, serta pengadaan alat kesehatan khusus jiwa di Sofifi selama ini telah menyerap anggaran daerah dan negara dalam jumlah yang sangat besar. Apabila dialihkan di bawah manajemen rumah sakit umum, fokus pemanfaatan aset-aset tersebut dipastikan melemah karena tertutup oleh prioritas pembiayaan penyakit umum. Tak hanya itu, fleksibilitas pengelolaan klaim BPJS Kesehatan khusus jiwa yang selama ini menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berpotensi terganggu.
4. Lonjakan Kasus Pasung dan Beban Sosial
Keberadaan rumah sakit jiwa mandiri merupakan benteng utama dalam menyukseskan program nasional Kementerian Kesehatan untuk mengeliminasi angka pasung. Tanpa adanya pusat rujukan utama yang berfokus penuh pada kesehatan jiwa, penanganan ODGJ terlantar di jalanan serta program pembebasan pasung di berbagai kabupaten/kota se-Maluku Utara diprediksi bakal lumpuh. Kondisi ini pada akhirnya memicu peningkatan kerawanan sosial serta memperberat beban keamanan bagi pemerintah daerah.
Mendesak Kemenkes dan Pemda
Mengingat arahan pengalihan tersebut saat ini masih dalam proses telaah awal dan belum melahirkan keputusan pimpinan yang final, Tim Telaah Masyarakat mendesak agar Kementerian Kesehatan RI dan Pemerintah Daerah tetap mempertahankan keberadaan RSJ Sofifi sebagai lembaga mandiri di dalam draf regulasi KMK Pengampuan Kesehatan Jiwa.
Tim Telaah juga menyerukan kepada seluruh elemen media massa, tokoh masyarakat, dan para pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengawal isu ini demi menjaga hak pelayanan kesehatan jiwa yang layak, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat Maluku Utara.* (Kh)
