![]() |
| Ilustrasi kekerasan anak dibawa umur. (Istimewa) |
Kapolsek Bacan Barat IPDA Fachry ZB mengatakan pria tersebut telah diamankan polisi di Polsek Indari setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak.
Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan korban. Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena istrinya meninggalkan rumah.
Menurut Fachry, pelaku mengikat anaknya kemudian merekam kondisi korban. Video itu dikirim kepada istrinya dengan tujuan agar sang istri kembali ke rumah.
Anak yang seharusnya berada dalam perlindungan orang tuanya justru diduga dijadikan alat untuk menyelesaikan konflik pasangan.
“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Anak tidak boleh dijadikan alat atau korban dalam konflik orang dewasa,” kata Fachry, Kamis malam, 3 September 2026.
Polisi kemudian menempatkan korban di Polsek Bacan Barat untuk memastikan keselamatan anak selama proses penanganan perkara.
Ibu korban yang sedang bekerja di Kecamatan Obi belum dapat datang ke kantor polisi karena terkendala jarak dan pekerjaan. Polisi menyebut komunikasi dengan ibu korban terus dilakukan. Ia dijadwalkan datang ke Polres Halmahera Selatan pada Ahad mendatang untuk membuat laporan resmi.
Fachry menegaskan polisi akan memproses dugaan kekerasan tersebut sesuai ketentuan hukum. Konflik rumah tangga, kata dia, tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Perkara ini dapat dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta aturan hukum lain yang relevan.
Hingga kini, pria tersebut masih diamankan di Polsek Indari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Zul)
