![]() |
| Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Sirajuddin. (Dir) |
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan penjualan tanah desa tersebut diduga dilakukan demi keuntungan pribadi. Menurut sumber tersebut, Fadli disinyalir mengelabui proses ganti rugi lahan dengan mengasnamakan tanah desa kepada keluarga serta sejumlah perangkat desa.
"Bila penjualan melalui musyawarah desa dan hasilnya untuk kepentingan publik, warga tidak keberatan. Nyatanya, ini diduga hanya memperkaya diri sendiri dan keluarganya," ujar sumber tersebut.
Ia menambahkan, tindakan ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2024, Fadli diduga pernah menjual 12 hektare lahan desa ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Atas dugaan ini, warga mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kulo Jaya.
Saat dikonfirmasi, Fadli Sirajuddin membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak tahu-menahu mengenai transaksi pembayaran lahan oleh PT HSM karena area yang dimaksud merupakan kawasan hutan.
Fadli juga meminta media membuka identitas pihak yang menudingnya menerima uang dari perusahaan.
"Sampaikan siapa yang bilang PT HSM membayar lahan desa kepada saya, supaya bisa dibuat laporan resmi dan pihak perusahaan turut dipanggil agar persoalannya terang," tegas Fadli. (Dir)
