Dari Manado ke Lelilef, Polisi Sita 668 Kemasan Miras

Sebarkan:
Polisi Amankan 668 Kemasan Miras Ilegal.
WEDA - Polisi menyita 668 kemasan minuman keras dalam razia di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Barang bukti itu terdiri atas 628 botol dan 40 kemasan plastik yang diduga akan diedarkan di kawasan Lelilef.

Razia digelar personel Polsubsektor Weda Tengah bersama personel BKO Polres Halmahera Tengah melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Senin malam, 7 September 2026, hingga Selasa dini hari, 8 September 2026.

Patroli berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 22.15 hingga 00.10 WIT. Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhati memimpin langsung operasi tersebut bersama personel Polsubsektor Weda Tengah dan personel Sat Samapta Polres Halmahera Tengah.

Polisi menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras, termasuk warung, rumah, dan kamar kos. Dalam operasi itu, petugas juga mendapat informasi mengenai perselisihan antar-penghuni kos yang diduga melibatkan senjata tajam jenis samurai. Polisi menyatakan situasi berhasil dikendalikan dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.

Dari ratusan kemasan yang disita, polisi menemukan 337 botol Cap Tikus, 40 kemasan plastik Cap Tikus, 72 botol Bir Bintang, 61 botol Guinness ukuran kecil, dan 28 botol Guinness ukuran besar. Sejumlah minuman beralkohol jenis lainnya turut diamankan.

Polisi juga membawa dua orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut, yakni CDM, 36 tahun, dan AS, 25 tahun, untuk menjalani pemeriksaan.

Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, miras tersebut diduga dipasok dari Manado melalui jasa ekspedisi. Sebagian lainnya disebut berasal dari Tobelo, Halmahera Utara. Barang itu kemudian diduga diedarkan kembali di wilayah Lelilef.

Untuk Cap Tikus, harga perolehan disebut sekitar Rp20 ribu per botol, sedangkan harga jualnya dapat mencapai sekitar Rp80 ribu. Informasi mengenai jalur distribusi dan harga tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan polisi.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan razia merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, peredaran miras perlu ditekan karena berpotensi menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.

“Polisi akan terus meningkatkan patroli dan razia secara berkala guna menekan peredaran miras serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Weda Tengah,” demikian keterangan kepolisian.

Dua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Operasi berakhir sekitar pukul 00.10 WIT. Polisi menyatakan situasi keamanan di wilayah hukum Polsubsektor Weda Tengah tetap aman dan kondusif.* (Dir)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini